KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Unggul di Papua Tengah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul di Provinsi Papua Tengah, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Pemilu Presiden-Wakil Presiden di Provinsi Papua Tengah dapat kita sahkan, ya? Bismillah, sah," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (17/3/2024).
1. Perolehan suara Anies-Muhaimin di urutan paling buncit

Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional itu, pasangan Prabowo-Gibran mengungguli dua pasangan lainnya dengan meraih 638.616 suara.
Sementara, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 335.089 suara, dan pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar paling buncit dengan memperoleh 128.577 suara.
2. Jumlah suara sah 1.102.282

Jumlah warga dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Provinsi Papua Tengah adalah 1.128.844 orang, dan yang menggunakan hak pilihnya 1.127.277 orang.
Sedangkan, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tercatat 1.098 orang, dan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) berjumlah 5.175 orang.
Sementara, jumlah surat suara yang dinyatakan sah mencapai 1.102.282, dan 31.268 lainnya dinyatakan tidak sah.
3. Prabowo-Gibran juga unggul di luar negeri

Berdasarkan "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" pada 28 Februari hingga 4 Maret 2024, Prabowo-Gibran juga unggul di 127 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dengan 421.605 suara, diikuti Anies-Muhaimin 120.085 suara, dan Ganjar-Mahfud 117.351 suara.
Berdasarkan rekapitulasi nasional pada 9-17 Maret 2024 pukul 18.00 WIB, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres di 32 provinsi, di mana Prabowo-Gibran meraih 76.250.286 suara, Anies-Muhaimin mendapatkan 30.989.627 suara, dan Ganjar-Mahfud meraup 23.126.255 suara.
Sesuai Peraturan KPU (PLKPU) Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.