KPU Tunda Pencoblosan di 4 Distrik Paniai Papua Tengah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan keputusan mengenai penundaan pemungutan suara (pencoblosan) empat distrik di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Adapun, wilayah itu sempat terjadi perusakan hingga pembakaran logistik Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan penundaan itu diakomodir dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Empat Distrik Wilayah Kabupaten Paniai.
Adapun, empat distrik yang pencoblosannya ditunda ialah Distrik Kebo yang terdiri dari 13 kampung, Distrik Aweida yang terdiri dari enam kampung, Distrik Muye terdiri dari 10 kampung, dan Distrik Yagai terdiri dari 10 kampung.
Total TPS yang mengalami penundaan berarti adalah 92 TPS. Total jumlah pemilih adalah 22.091 suara.
"Menetapkan jumlah dan nama distrik di wilayah Kabupaten Paniai yang dilakukan penundaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang disebabkan oleh perusakan logistik pada saat pendistribusian oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," tulis Ketua KPU Kabupaten Paniai, Sisilia Nawipa dalam surat yang tertulis pada 13 Februari 2024.
Sebelumnya, surat suara untuk empat distrik di Kabupaten Paniai, Papua Tengah dirusak jelang pencoblosan Pemilu Serentak 2024.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat beberapa video yang memperlihatkan surat suara yang seharusnya berada di dalam kotak suara justru berhamburan keluar.
Kondisi kotak suara berbahan karton yang mulanya dibungkus plastik, terlihat telah terbuka dan rusak. Sementara, surat suara sudah dalam keadaan tidak terlipat rapih bahkan ada yang robek.
Dalam video itu, seorang lelaki menyampaikan alasan kotak dan surat suara dihambur-hamburkan hingga menjadi rusak.
"Ini dari Distrik Yagai. Dia tahu, PPS mereka buka logistik kotak suara. Dalam kotak suara itu Form C1-KWK tidak ada, sehingga masyarakat bersama Pandis, PPD, mereka kasih hambur itu kotak logistik," ujar seorang lelaki yang merekam video tersebut.
Selain video, terdapat beberapa foto yang juga menunjukkan kejadian yang sama. Di foto itu, tertulis tanggal gambar foto diambil pada 12 Februari pukul 16.09 waktu setempat.
Artinya, kejadian itu terhitung 39 jam sebelum hari H pencoblosan pemilu 2024, karena tempat pemungutan suara (TPS) akan dibuka pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 pagi Waktu Indonesia Barat (WIB).
Saat dihubungi awak media, Ketua Bawaslu Paniai, Stephanus Gobai membenarkan kejadian pengerusakan surat suara dan kotak suara di beberapa distrik di wilayah pengawasannya.
"Ini yang terjadi (di) 5 distrik. Distrik Aweida, Yagai, Kebo, Muye. Dan yang kelima saya kurang tahu. Sementara pastikan empat distrik dulu," ungkapnya.
Sampai saat ini, Bawaslu Paniai masih berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik (Pandis) dan Panitia Pemungutan Distrik (PPD) setempat, guna mendapatkan klarifikasi terkait kejadian yang sebenarnya.
Namun, selain video penghamburan surat suara dan kotak suara, juga terdapat video lain yang menunjukkan ada massa menggendong kotak suara yang dibungkus plastik, yang diduga akan dikembalikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Kotak-kotak dikembalikan. C1 mereka dibongkar oleh kelompok penyelenggara yang namanya PPD, lalu dibawa lari. Hanya logistik saja dengan kotak suara tiba di Muye," ujar seorang perekam bersuara lelaki dalam video yang diperoleh.
"Baru ini masyarakat mengembalikan ke KPU dan melapor kepada Polres Paniai, untuk melakukan proses hukum ke lima PPD," ujarnya.