Polisi Tuding Delpedro Hasut Anak untuk Demo, Lokataru: Tuduhan Kejam!

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025. Delpedro diduga melakukan penghasutan pada anak dalam aksi demo di Jakarta.
Lokataru menilai hal itu sebagai upaya kambing hitam pada organisasi masyarakat sipil yang sebenarnya bekerja untuk pembangunan HAM.
"Kejam. Bentuk pengkambinghitaman terhadap organisasi masyarakat sipil yang selama ini bekerja untuk membangun pendidikan HAM, demokrasi, mengawal aspirasi publik namun dituduh tanpa dasar dan proses hukum yg proporsional," kata Tim Advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, kepada IDN Times, Selasa (2/9/2025).
Saat ini, Fian dan timnya masih mendiskusikan upaya hukum lanjutan terhadap Delpedro.
"Hukum (aparat) dalam situasi ini disayangkan sulit untuk berperan sebagai pelindung martabat manusia, justru dia jadi alat untuk melegitimasinya," kata dia.
Fian menjelaskan, Lokataru justru menolong para warga atau pelajar yang ditahan sekitar 600 orang waktu itu serta membuka posko pengaduan bantuan hukum tetapi Delpedro dan Muzaffar malah dituduh sebagai penghasut.
"Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan area kerja kami untuk memajukan HAM, demokrasi, serta menyuarakan aspirasi publik. Dan kami bukanlah organisasi yang melakukan tindakan penghasutan semacam itu," katanya.
Dia mengatakan, berbahaya jika kerja-kerja masyarakat sipil untuk membangun kesadaran politik, mengawasi kebijakan publik justru dituding sebagai penghasut.