Lokataru: Penangkapan Delpedro Bentuk Pengkambinghitaman

- Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan kepada anak dalam aksi demo di Jakarta.
- Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka atas ajakan dan hasutan provokatif untuk melakukan aksi anarki dengan melibatkan pelajar.
- Lokataru menilai penangkapan Delpedro sebagai bentuk pengkambinghitaman terhadap organisasi masyarakat sipil yang sebenarnya bekerja untuk pembangunan HAM.
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Delpedro disebut diduga melakukan penghasutan kepada anak dalam aksi demo di Jakarta.
Lokataru menilai hal itu sebagai upaya kambing hitam terhadap organisasi masyarakat sipil yang sebenarnya bekerja untuk pembangunan HAM. Tuduhan itu dinilai tak ada dasarnya.
"Bentuk pengkambinghitaman terhadap organisasi masyarakat sipil yang selama ini bekerja untuk membangun pendidikan HAM, demokrasi, mengawal aspirasi publik, namun dituduh tanpa dasar dan proses hukum yang proporsional," kata Tim Advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, kepada IDN Times, Selasa (2/9/2025).
Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka atas dugaan melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarki dengan melibatkan pelajar, termasuk anak, dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Jakarta.
Saat ini, Fian dan timnya masih mendiskusikan upaya hukum lanjutan untuk membantu Delpedro. Pihaknya juga menyayangkan situasi aparat yang malah menggunakan hukum sebagai alat legitimasi
"Hukum (aparat) dalam situasi ini disayangkan sulit untuk berperan sebagai pelindung martabat manusia, justru dia jadi alat untuk melegitimasinya," kata dia.
Dia mengatakan, dalam aksi demonstrasi, Lokataru justru melakukan pertolongan kepada warga atau pelajar yang ditahan di sekitar. Jumlahnya mencapai 600 orang. Lokataru juga turut membuka posko pengaduan bantuan hukum. Sayangnya, para aktivis tersebut malah dituduh.
"Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan area kerja kami untuk memajukan HAM, demokrasi, serta menyuarakan aspirasi publik dan kami bukanlah organisasi yang melakukan tindakan penghasutan semacam itu," kata dia.
Menurut dia, jadi berbahaya apabila kerja-kerja masyarakat sipil untuk membangun kesadaran politik, mengawasi kebijakan publik dianggap sebagai penghasut.
"Bahaya sekali jika kerja-kerja masyarakat sipil untuk membangun kesadaran politik, mengawasi kebijakan publik justru sebagai penghasut," ucap dia.