Kronologi Mobil Dinas Kemenhan Tabrak Pengendara di Palmerah

Jakarta, IDN Times - Mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dikendarai Mohamad Slamet Khoirudin (23) menabrak empat pengendara di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar) pada Senin (20/1/2025) dini hari.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, menjelaskan kronologi mobil kemenham tabrak pengendara, awalnya, Toyota Kijang Innova dengan pelat 6504-00 itu melaju dari arah utara menuju ke selatan di Palmerah Barat II.
Sesampainya di dekat Pasar Bintang Mas, mobil tersebut menabrak TR yang sedang berdiri di pinggir jalan setelah selesai menurunkan barang.
Mobil tetap melaju dan belok kanan masuk ke Jalan Palmerah Barat menabrak sepeda motor TN yang melaju searah di depannya.
Mobil juga masih melaju hingga ke Apotek 24 Rawa Belong dan oleng ke kanan masuk ke jalur berlawanan arah. Setelah itu, menabrak minibus Daihatsu yang dikemudikan S.
Akibatnya, terdapat empat orang korban terluka. Lima kendaraan yang terlibat pun mengalami kerusakan.
“Untuk pengemudi itu luka-luka juga, digebukin massa, dirawat di RSUD Cengkareng,” ujar Joko saat dihubungi.
Sementara itu, Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas, membenarkan mobil tersebut adalah mobil dinas Kemenhan.
“MSK adalah anak dari PNS Kemhan,” kata Frega kepada IDN Times.
Frega mengatakan, keempat korban luka sudah dirawat di RS Pelni dan RS Bhakti Mulia Petamburan. Pihak Kemenhan juga melaksanakan pendampingan kepada para korban.
“Sebagai bentuk rasa kepedulian dan memantau perkembangan kondisi korban setiap saat,” ujar dia.
Bagian Pengamanan Kemenhan juga telah melakukan penyelidikan internal dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kami akan memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran oleh anggota Kemhan,” kata dia.
Hingga saat ini Kemenhan baru menjatuhkan sanksi pemblokiran pelat mobil dinas 6504-00. Hal itu dilakukan komitmen Kemenhan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Ke depan, Bagian Pengamanan Kemhan akan mengambil langkah untuk tidak memperpanjang masa berlaku pelat dinas tersebut,” kata Frega.