Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KSP: Masyarakat Tak Usah Khawatir Program JHT, Keuangan Negara Kuat

Kepala Staf Presiden, Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Presiden (KSP), Jenderal (Purn) Moeldoko, meminta masyarakat tak perlu khawatir terhadap kelangsungan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BP Jamsostek Ketenagakerjaan. Dia memastikan kondisi keuangan negara kuat sehingga manfaat JHT nantinya bisa dirasakan oleh semua pekerja. Pernyataan Moeldoko itu seolah menepis pemerintah sengaja menahan JHT pekerja karena membutuhkan dananya untuk proyek infrastruktur. 

"Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya yaitu Rp21,21 triliun," ungkap Moeldoko melalui keterangan tertulis pada Jumat, (18/2/2022). 

Dia mengklaim berdasarkan laporan pengelolaan untuk program 2022, kenaikan dana yang dikelola seiring dengan kenaikan investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun.

"Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan," kata pria yang pernah menjabat sebagai Panglima TNI itu. 

Di sisi lain, Moeldoko menyayangkan adanya polemik mengenai JHT. Itu bermula dari adanya aturan baru di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022. Di dalam aturan baru yang berlaku 4 Mei 2022, pekerja yang kena PHK atau mengundurkan diri secara sukarela harus menunggu usia 56 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT. 

Publik pun memprotes kebijakan Menaker Ida Fauziah itu. Menurut para pekerja, pemerintah tak berhak menahan dana yang sepenuhnya bersumber dari pemotongan gaji mereka tiap bulan. 

Lalu, apa alasan Moeldoko mendukung Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu?

1. Moeldoko sebut pemerintah berusaha mengembalikan fungsi JHT

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Berdasarkan Permenaker yang lama yakni nomor 19 tahun 2015, pekerja yang berhenti bekerja karena kena PHK atau mengundurkan diri, memiliki pilihan apakah bakal mencairkan JHT saat berhenti kerja atau menunggu ketika memasuki usia pensiun. Namun, di aturan yang baru, pekerja yang tak lagi bekerja harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk menikmati JHT. 

Dalam hal ini, Moeldoko sepakat dengan argumen yang disampaikan oleh Menaker Ida. Dia mengajak publik untuk melihat semangat dari Permenaker nomor 2 tahun 2022. Pemerintah, kata Moeldoko, ingin mengembalikan fungsi utama program JHT. 

"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)," ungkap Moeldoko di kantor Bina Graha pada Jumat kemarin. 

Dia memastikan pemerintah berkomitmen untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK. Caranya, dengan ada ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, program JKP dan uang penggantian hak. 

Namun, JKP hingga saat ini belum berjalan lantaran baru akan diluncurkan pada 22 Februari 2022. Sehingga, program itu diragukan oleh pekerja dan buruh bakal membantu mereka. 

2. Pemerintah ingin pekerja tetap sejahtera di masa pensiun

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Moeldoko menjelaskan, melalui Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu, pemerintah ingin agar para pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial saat memasuki hari tua. Itu sebabnya, dia optimistis ini merupakan jalan yang terbaik.

Sementara, meski terus diprotes oleh publik, tetapi pemerintah bergeming dan tidak akan mencabutnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, justru meminta agar Permenaker nomor 2 tahun 2022 terus disosialisasikan kepada publik. 

"Sosialisasi sangat diperlukan. Dalam tiga bulan ke depan kami akan konsentrasi pada sosialisasi Permenaker baru ini," ungkap Airlangga ketika memberikan keterangan pers virtual pada 14 Februari 2022 lalu. 

Menteri yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu, mengklaim Permenaker nomor 2 tahun 2022 jauh lebih baik dibandingkan Permenaker tahun 2015. Sebab, di Permenaker diberikan akumulasi iuran untuk pengembangan atau pinjaman untuk membeli rumah. Hal itu dengan ketentuan, setelah 10 tahun bekerja maka bisa diambil 30 persen dan 10 persen untuk persiapan masa pensiun. 

"Jelas ini, mendapatkan lebih tinggi dibandingkan skema yang lama," kata dia.

3. Buruh dan pekerja akan lakukan berbagai cara agar Permenaker nomor 2 tahun 2022 dicabut

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi (kanan) (Tangkapan layar YouTube ASPEK Indonesia)

Sementara, serikat buruh memberikan ultimatum kepada Menaker Ida Fauziyah agar mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 dalam waktu dua pekan. Bila tidak, maka buruh akan terus melakukan aksi unjuk rasa hingga tuntutan mereka dipenuhi. Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi, sudah menyampaikan ultimatum itu langsung kepada Ida ketika bertemu pada Rabu, 16 Februari 2022. 

"Itu (ultimatum) adalah aspirasi dan keinginan para buruh serta pekerja di Indonesia secara menyeluruh. Artinya, (situasi) ini riil, pekerja dan buruh di Indonesia menentang Permenaker itu," ungkap Ramidi seperti dikutip dari akun media sosial resmi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia pada 17 Februari 2022 lalu. 

Sayangnya, kata Ramidi, Menaker Ida tidak memberikan penjelasan detail mengapa Permenaker nomor 2 Tahun 2022 harus diberlakukan saat pandemik masih melanda. Menaker Ida juga sempat menyebut, bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak atau mengundurkan diri, maka akan disediakan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Program baru bernama JKP sama sekali tidak ada korelasinya dengan persoalan JHT (yang ditahan hingga usia 56 tahun)," tutur dia lagi. 

Dia menambahkan, serikat pekerja dan buruh akan memperjuangkan dengan semaksimal mungkin agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut. "Segala macam dan bentuk perlawanan akan kami lakukan," ujarnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Satria Permana
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us