Kubu Tom Lembong Langsung Rapat usai Dapat Abolisi

Jakarta, IDN Times - Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong langsung rapat usai pemerintah memberikan abolisi pada kliennya.
"Saya mesti rapat dulu tuh memberikan informasi tanggapannya, " ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Ari menegaskan pihaknya belum menentukan sikap. Namun, ia mengapresiasi pemberian abolisi tersebut.
"Tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah berkonsultasi dengan DPR terkait abolisi Tom Lembong. Surat presiden yang disampaikan ke DPR itu tertanggal 30 Juli 2025. DPR RI sendiri telah menggelar rapat konsultasi membahas surat presiden tersebut.
"Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membalas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam.
Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Dengan kata lain, abolisi adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara untuk menghentikan proses hukum suatu perkara pidana.