Prabowo Surati DPR Minta Abolisi Perkara Tom Lembong

Jakarta, IDN Times - Presiden RI, Prabowo Subianto berkonsultasi dengan DPR RI terkait abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Surat presiden yang disampaikan ke DPR itu tertanggal 30 Juli 2025.
DPR RI sendiri telah menggelar rapat konsultasi membahas surat presiden tersebut.
"Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membalas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kat Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam.
Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Dengan kata lain, abolisi adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara untuk menghentikan proses hukum suatu perkara pidana.