Legislator PDIP Heran, Polisi Mudah Sekali Tersangkakan Korban

- Anggota Komisi III DPR, Safaruddin dari PDIP, mempertanyakan langkah Bareskrim Polri yang sempat menetapkan selebgram Nabilah O’Brien sebagai tersangka padahal dinilai sebagai korban kasus pencurian.
- Safaruddin menegaskan dukungannya agar kasus terhadap Nabilah dihentikan dan status tersangkanya dicabut, serta meminta aparat lebih hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
- Kasus bermula dari pesanan makanan besar yang tidak dibayar oleh Zendhy Kusuma, berujung laporan balik terhadap Nabilah dengan tuduhan pencemaran nama baik sebelum akhirnya kedua pihak sepakat berdamai.
Jakarta, IDN Times - Kasus yang menjerat selebgram Nabilah O’Brien mendapat sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, mempertanyakan langkah Bareskrim Polri yang sempat menetapkan Nabilah sebagai tersangka.
Menurut Safaruddin, penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya. Sebab, Nabilah dinilai sebagai korban dalam peristiwa tersebut.
Hal itu disampaikan Safaruddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Nabilah O’Brien di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3/2026).
"Melihat kasus ini, dari Ibu Nabila ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban," kata Safaruddin dalam rapat," kata Safaruddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Nabilah O'Brien, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3).
Kasus Nabilah O’Brien sebelumnya ramai diperbincangkan publik karena korban pencurian justru dilaporkan balik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
1. Dukung kasus Nabila O'Brien disetop

Safaruddin menyatakan mendukung penghentian kasus yang sempat menjerat Nabilah O’Brien. Ia juga berharap status tersangka terhadap Nabilah dicabut sepenuhnya.
Politikus PDIP itu menilai aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ia juga mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
"Dan saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang, gitu loh," kata Mantan Kapolda Kaltim itu.
2. Nabilah harusnya tak jadi tersangka sejak awal

Safaruddin menilai sejak awal Nabilah O’Brien tidak semestinya ditetapkan sebagai tersangka.
Nabilah merupakan korban pencurian yang sempat dijerat dengan dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Penetapan tersangka itu berasal dari laporan pelanggan bernama Zendhy Kusuma.
Zendhy diduga memesan makanan dalam jumlah besar kepada Nabilah, tetapi tidak membayar pesanan tersebut.
Safaruddin menilai penerapan pasal dalam kasus ini tidak tepat.
"Pasal 36 KUHP harus diperhatikan itu. Kalaupun juga berdasarkan Undang-Undang ITE itu juga tidak bisa juga dipidana karena itu termasuk kepentingan umum di situ, gitu tidak bisa," kata Safaruddin.
3. Duduk perkara kasus Nabilah O'Brien

Kasus ini bermula ketika Zendhy Kusuma memesan makanan dalam jumlah besar kepada Nabilah O’Brien. Namun, pesanan tersebut tidak dibayar.
Nabilah kemudian mengungkap kejadian itu melalui media sosial. Ia juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mampang.
Tak lama setelah itu, Zendhy melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Nabilah sebagai tersangka pada 28 Februari 2026 atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Perkembangan terbaru, kedua pihak sepakat berdamai setelah menjalani proses mediasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kesepakatan damai dicapai setelah para pihak dipertemukan penyidik.
“Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3).
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, kasus yang menjerat Nabilah O’Brien kini dihentikan setelah kedua pihak sepakat mencabut laporan masing-masing.



















