Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lembaga Nasional HAM: Negara Diduga Langgar HAM saat Demo Agustus 2025

Lembaga Nasional HAM: Negara Diduga Langgar HAM saat Demo Agustus 2025
Konferensi Pers Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk pencarian fakta peristiwa demo besar Agustus-September 2025 yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Tim Independen LNHAM menemukan dugaan pelanggaran HAM oleh negara dalam penanganan demo Agustus–September 2025, termasuk pembatasan kebebasan sipil yang memicu eskalasi kerusuhan.
  • Laporan menyoroti penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan yang gagal membedakan massa damai dan pelaku kekerasan, menyebabkan kriminalisasi serta memperburuk situasi di lapangan.
  • Investigasi mencatat adanya korban jiwa seperti Affan Kurniawan akibat kegagalan negara melindungi hak hidup warga, dengan tujuh bentuk pelanggaran HAM teridentifikasi oleh Komnas HAM.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk pencarian fakta peristiwa demo besar Agustus-September 2025 mengungkap hasil pemantauan terhadap rangkaian aksi yang terjadi tahun lalu. Dari investigasi tersebut, negara diduga melakukan berbagai pelanggaran HAM.

Tim ini terdiri dari enam lembaga nasional, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komite Nasional Disabilitas, serta Ombudsman RI. Mereka menemukan adanya pola penanganan yang dinilai tidak sesuai standar hukum, baik nasional maupun internasional.

1. Pembatasan kebebasan picu eskalasi kerusuhan

Konferensi Pers Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk pencarian fakta peristiwa demo besar Agustus-September 2025
Konferensi Pers Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk pencarian fakta peristiwa demo besar Agustus-September 2025 yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal sekaligus tim independen, Putu Elvina, menjelaskan, pembatasan kebebasan sipil menjadi salah satu faktor yang memicu memburuknya situasi.

Menurutnya, gelombang unjuk rasa yang terjadi merupakan respons publik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai minim partisipasi masyarakat. Aksi yang awalnya berjalan damai kemudian berubah menjadi kerusuhan.

"Dalam konteks ini, negara diduga melakukan pelanggaran HAM melalui pembatasan hak yang tidak sesuai dengan standar hukum nasional maupun internasional, terutama dalam konteks kemerdekaan berekspresi, berkumpul secara damai," ujar Putu saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

2. Aparat dinilai gunakan kekuatan berlebih

Konferensi Pers Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk pencarian fakta peristiwa demo besar Agustus-September 2025
Konferensi Pers Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk pencarian fakta peristiwa demo besar Agustus-September 2025 yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tim Independen Pencarian Fakta ini juga menyoroti pendekatan aparat keamanan dalam menangani aksi. Dalam temuannya, terdapat indikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan yang tidak sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan kebutuhan.

Putu menyebut, aparat kerap gagal membedakan antara massa aksi damai dan pihak yang melakukan kekerasan, sehingga berdampak pada perlakuan yang tidak tepat.

"Kegagalan membedakan antara pengunjuk rasa damai dan aktor kekerasan dalam proses unjuk rasa mengakibatkan stigmatisasi yang kolektif, kriminalisasi, dan tentu saja ini berpotensi menciptakan siklus kekerasan yang berulang," kata Putu.

Selain itu, pengerahan aparat keamanan dalam skala besar juga dinilai memperparah situasi di lapangan.

3. Korban jiwa berjatuhan akibat kegagalan negara

Suasana Rumah Duka Affan Kurniawan, Ojol yang dilindas mobil Polisi. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Suasana Rumah Duka Affan Kurniawan, Ojol yang dilindas mobil Polisi. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dalam laporan tersebut, TPF juga menyoroti adanya korban jiwa dalam peristiwa kerusuhan. Salah satu yang disebut adalah Affan Kurniawan, bersama korban lainnya.

Menurut Putu, hasil investigasi menunjukkan adanya kegagalan negara dalam menjamin perlindungan hak hidup warga.

"Investigasi LNHAM menyimpulkan bahwa kematian-kematian ini merupakan kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup," ujar Putu.

Ia menegaskan bahwa penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan turut berkontribusi terhadap jatuhnya korban.

"Pengerahan personel kepolisian dan militer serta penggunaan kekuatan keamanan yang berlebih, lalu kemudian melanggar prinsip nesesitas dan proporsionalitas ini kami anggap melanggar HAM yang menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan," pungkasnya.

Sementara, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyebut, setidaknya ada tujuh bentuk pelanggaran HAM yang terjadi saat demo besar Agustus-September 2025 lalu.

"Yang pertama adalah pelanggaran hak atas hak hidup, ada korban meninggal dunia, di mana salah satunya itu menjadi atensi yang sangat serius dari Komnas HAM, terutama yang kami identifikasi meninggal karena kelalaian berat oleh aparat. Sehingga salah satu rekomendasi kami untuk tindak lanjut proses pidana ya bagi terduga pelaku yang baru diproses dari sisi etiknya saja," tutur dia.

Kedua, pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat berekspresi, yang kemudian berujung pada kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis.

Lalu ketiga, pelanggaran hak atas rasa aman. Keempat, hak bebas dari penyiksaan.

"Dalam kasus penyiksaan, Komnas HAM memang memeriksa sejumlah korban yang kami jangkau langsung ke beberapa wilayah, maupun Komnas HAM menghadirkan korban itu ke kantor untuk kami periksa secara mendalam, dan dalam kondisi para korban sebagian masih mengalami bekas luka-luka fisik yang sangat serius karena penyiksaan oleh aparat," tutur Anis.

Kemudian yang kelima terkait dengan hak anak. Keenam, hak perempuan.

"Yang ketujuh, adalah hak untuk tidak diperlakukan penangkapan secara sewenang-wenang dan penahanan secara sewenang-wenang, karena ini juga cukup banyak korbannya," imbuh Anis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More