Komnas HAM Jelaskan soal Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J

Hal itu terkait benda dan cerita yang menunjang kesaksian

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya indikasi kuat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Obstruction of justice diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, obstruction of justice merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Dia mengatakan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan benda-benda yang digunakan saat peristiwa terjadi hingga cerita tentang peristiwa tersebut.

"Obstruction of justice yang kami terangkan itu, terkait benda, cerita, termasuk juga benda-benda yang memungkinkan itu menjadi alat bukti," kata Anam kepada wartawan, di kantor Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Ada Indikasi Obstruction of Justice

2. Hambat fair trial atau hak atas peradilan yang jujur

Komnas HAM Jelaskan soal Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir JKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Sebelumnya, secara terpisah Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, sejak awal tahapan-tahapan kasus dibuka, sudah banyak hal yang mencurigakan.

“Dari soal kenapa waktunya telat disampaikan. Terjadi beberapa hal yang mencurigakan dan akhirnya ditemukan kecurigaan itu, yang sekarang masih sebagai dugaan obstruction of justice,” ujar Taufan.

Taufan mengatakan, obstruction of justice bisa menghambat fair trial atau hak atas peradilan yang adil dan jujur.

“Karena fakta-fakta yang sebenarnya, ditutupi dengan berbagai cara sehingga nanti siapa yang salah, apa peristiwanya, tidak terbuka dengan terang,” ujar Taufan.

Baca Juga: Berbarengan, Komnas HAM Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E

3. Obstruction of justice terlihat dari adanya langkah-langkah sistematis

Komnas HAM Jelaskan soal Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir JKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (humas.polri.go.id)

Dalam keterangan video pada Rabu (10/8/2022) malam, Taufan mengatakan, indikasi obstruction of justice diduga terlihat dari adanya langkah-langkah yang sistematis.

Langkah-langkah tersebut berupa penghilangan barang bukti, pengubahan terhadap tempat kejadian perkara (TKP), pembuatan skenario, dan pengkondisian para saksi yang memberikan keterangan, tidak seperti fakta sesungguhnya.

Baca Juga: Bharada E akan Diperiksa Lagi Komnas HAM, Kali Ini di Mako Brimob

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya