Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lie Ditector Dipakai Buktikan Dugaan Pelecehan Pria Disabilitas?

Talkshow dan Nonton Film Bersama dalam Aksi Pencegahan Kekerasan yang dilangsungkan di Galeri Radio Republik Indonesia di Jakarta, pada Sabtu (9/12/2023). (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati buka suara soal narasi yang ada terkait ketidakpercayaan masyarakat kepada korban kasus dugaan kekerasan seksual oleh pria disabilitas yakni IWAS (21) asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ratna memastikan, hal itu akan dibuktikan dari berbagai sudut pandang, termasuk dari para ahli.

"Ini kan sematanya, disekarang ini kan kita terutama kepolisian masih bekerja keras untuk itu dari sudut pandang misalnya ahli, apa namanya nanti ada kriminolog misalnya, psikiaternya, kita lihat, kemudian ahli pidananya, kita lihat, kalau perlu lie ditector, misalnya ini yang terus kita lakukan lah supaya kita juga mendapatkan kebenaran objektif, itu ya," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024) malam.

1. Adanya pemberian pemulihan awal pada korban

Media Talk di KemenPPPA, Jumat (29/11/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia menjelaskan, akan menghadirkan sejumlah ahli untuk pembuktian. Pembuktian itu akan dilakukan saat proses penyidikan hingga mungkin nanti di pengadilan. Dia juga memberi apresiasi pada para korban yang berani speak up atau buka suara soal kasus ini.

"Kemudian yang terpenting korban, kita mengapresiasi korban yang berani speak up dan kita juga memberikan apa namanya, dukungan psikologis kepada korban untuk dia mendapatkan pemulihan awal lah ya karena kasus ini kan memberikan dampak, dampak psikis ya, itu yang kita lakukan," kata dia saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 Desmeber 2024 malam.

2. Aksi cepat menangani kasus ini

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dugaan kasus kekerasan seksual dilakukan IWAS (21) laki-laki asal Mataram, NTB. Ratna mengatakan sudah ada aksi cepat untuk menanggapi kasus ini, termasuk langkah khusus yang dilakukan dalam proses hukum yang ada karena IWAS adalah orang dengan disabilitas.

"Saat ini kasus ini sudah ditangani oleh Polda NTB saat ini. Pelaku, karena penyandang disabilitas tentunya penanganannya pun juga berbeda ya dikenakan seperti tahanan rumahan lah kalau ini ya, karena penyandang disabilitas kan," kata dia.

3. IWAS sudah ditetapkan jadi tersangka

Ilustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam catatan Ratna, ada lima korban perempuan usia 18-19 tahun dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh IWAS, pria dengan disabilitas asal Mataram, NTB.

"Kemarin sih yang dari catatan awal itu lima ya, usia antara 18 sampai 19 tahun. Sementara yang kita dapatkan itu ya, yang kita dapatkan informasinya. Tapi tim akan bekerja terus untuk mengurai, untuk mendapatkan, itu tadi kebenaran objektif," katanya.

IWAS sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB. Penetapan ini atas dua alat bukti dan keterangan ahli. Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila MA. IWAS disebut mengandalkan komunikasi verbal yang bisa mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Lia Hutasoit
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us