Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lokasi Depo Plumpang Dekat Permukiman, Pengamat: Awalnya Tanah Kosong

AntaraNews

Jakarta, IDN Times - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai, pembangunan Depo Pertamina Plumpang, Jalan Tanah Merah Bawah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara sudah sesuai Rencana Induk Djakarta pada 1965 sampai 1985.

"Kala itu sekitar depo masih tanah kosong dan rawa (sekarang dikenal Rawa Badak), dan tidak ada permukiman. keberadaan Depo Plumpang masih dipertahankan dan dilindungi sebagai fasilitas penting nasional," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (9/2/2023).

1. Permukiman ilegal mulai memadati area depo pada 1985

Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke lokasi kebakaran Pertamina Plumpang Jakarta Utara (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Menurutnya, keberadaan depo berskala besar tentu memancing kedatangan para pekerja dan pendukung kebutuhan pekerja, seperti warung makan, tempat tinggal sementara atau kos-kosan, warung, kios, hingga pasar yang menjamur.

"Perlahan tapi pasti membentuk permukiman ilegal (dan legal) yang memadati ke arah depo dan sekitar, terutama pada periode 1985 sampai sekarang," katanya.

 

2. Pelanggaran terjadi saat Pemprov DKI legalkan permukiman

Kebakaran terjadi pada Jumat (3/3) sekitar pukul 20.11 WIB. Pertamina mengkonfirmasi bahwa kebakaran di Depo Plumpang terjadi pada bagian pipa.

Nirwono menilai pelanggaran mulai terjadi ketika pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar depo terus dibiarkan Pemerintah DKI Jakarta.

"Malah justru diputihkan atau diakui bahkan dilegalkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW DKI Jakarta 2000-2010 dan RTRW DKI Jakarta 2010-2030," ujarnya.

3. Depo Pertamina Plumpang jadi obyek yang dilindungi negara

Foto udara kondisi Depo Pertamina Plumpang pasca kebakaran. (dok. Pertamina)

Nirwono menilai peristiwa kebakaran yang menelan 19 korban meninggal dunia pada Jumat (4/3/2023), merupakan momen untuk menata ulang kawasan Depo Pertamina Plumpang sebagai obyek penting nasional yang harus dilindungi negara.

"Dengan demikian demikian permukiman padat yang notabene melanggar tata ruang harus ditertibkan dan ditata kembali, ditetapkan jarak aman ideal obyek penting tersebut dan membenahi permukiman padat menjadi kawasan hunian vertikal terpadu," sarannya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Dini Suciatiningrum
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us