Indonesia Suarakan Hak 5 Juta Pekerja Migran di Sidang Pleno PBB

- Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap Progress Declaration di forum IMRF 2026 PBB, menempatkan hak dan martabat lima juta pekerja migran sebagai pusat tata kelola migrasi global.
- Delegasi Indonesia terdiri dari lintas kementerian, menunjukkan koordinasi kuat dalam isu perlindungan pekerja migran yang kini menjadi agenda kebijakan luar negeri strategis.
- KP2MI berkomitmen menerjemahkan deklarasi menjadi langkah konkret perlindungan pekerja migran, termasuk memperkuat program Desa Migran Emas sebagai ekosistem perlindungan menyeluruh.
Jakarta, IDN Times - Indonesia mengambil sikap tegas di hadapan seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni mendukung penuh dokumen tata kelola migrasi global tanpa satu pun pengecualian. Pernyataan itu disampaikan sesaat setelah Progress Declaration diadopsi secara konsensus dalam Sidang Pleno Second International Migration Review Forum (IMRF) 2026 di Markas Besar PBB, New York, Jumat (8/5/2026).
Sikap itu bukan sekadar formalitas diplomatik. Di baliknya ada lebih dari 5 juta pekerja migran Indonesia yang tersebar di berbagai penjuru dunia, dan nasib mereka bergantung pada seberapa kuat komitmen negara asal mereka di panggung global.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi menyampaikan posisi tersebut melalui Explanation of Vote (EoV), yaitu mekanisme resmi yang digunakan negara anggota untuk menjelaskan alasan di balik suara mereka. Indonesia memilih menegaskan dukungannya secara lantang.
“Indonesia mendukung penuh Progress Declaration tanpa reservasi. Hak dan martabat pekerja migran harus menjadi pusat tata kelola migrasi global,” ujar Rinardi dalam pernyataannya di forum tersebut.
1. Tiga poin Indonesia soal pekerja migran

Dalam EoV yang disampaikan Rinardi, Indonesia mengungkapkan tiga poin utama yang mencerminkan posisi diplomatik Tanah Air dalam isu migrasi internasional.
Pertama, dukungan penuh terhadap Progress Declaration tanpa pengecualian. Ini menjadi sebuah sinyal Indonesia tidak menempuh jalur reservasi seperti yang lazim dilakukan sejumlah negara dalam forum multilateral.
Kedua, pengakuan bahwa setiap negara memiliki realitas migrasi yang berbeda, sehingga pendekatan yang ditempuh harus berlandaskan saling hormat dan kesetaraan. Ketiga, pentingnya memelihara semangat kerja sama antara negara asal, transit, dan tujuan.
“Perbedaan realitas migrasi antarnegara justru memperkuat urgensi dialog dan kerja sama yang setara dalam tata kelola migrasi global,” kata Rinardi dalam siaran pers Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Minggu (10/5/2026).
Menurut Rinardi, kemitraan yang konkret dan dapat dirasakan dampaknya di lapangan menjadi kunci agar perlindungan pekerja migran tidak berhenti pada tataran deklarasi semata.
“Kerja sama antara negara asal, transit, dan tujuan harus terus diperkuat karena migrasi hanya dapat dikelola secara efektif melalui kolaborasi dan kemitraan yang nyata,” ungkapnya.
Deklarasi yang diadopsi di IMRF 2026 ini akan menjadi acuan kebijakan migrasi global dalam kerangka Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM) hingga 2030.
2. Indonesia didukung delegasi lintas kementerian

Kehadiran Indonesia di IMRF 2026 tidak hanya diwakili oleh satu kementerian. Delegasi yang dikirim ke New York mencerminkan koordinasi lintas lembaga yang jarang terlihat dalam forum multilateral semacam ini.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Tri Haryat. Mendampinginya adalah Deputi Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Leontinus Alpha, Dirjen Pelindungan KP2MI Rinardi, serta Direktur Hak Asasi Manusia dan Migrasi Kementerian Luar Negeri, Indah Nuria Savitri.
Komposisi delegasi tersebut menunjukkan isu perlindungan pekerja migran kini diperlakukan sebagai agenda kebijakan luar negeri yang melibatkan lebih dari sekadar satu kementerian teknis.
IMRF sendiri merupakan forum internasional di bawah naungan Majelis Umum PBB yang digelar setiap empat tahun sekali. Forum ini pertama kali diselenggarakan pada 2022 dan menjadi mekanisme resmi untuk mengevaluasi implementasi GCM di tingkat nasional, regional, maupun global.
3. Komitmen implementasi untuk PMI

Adopsi Progress Declaration bukan akhir dari perjalanan, melainkan awal dari babak baru yang menuntut tindakan nyata. Indonesia, dengan lebih dari 5 juta warganya yang bekerja di luar negeri, memiliki kepentingan langsung dalam memastikan dokumen itu benar-benar diimplementasikan.
Rinardi menegaskan, KP2MI berkomitmen penuh menerjemahkan deklarasi tersebut ke dalam langkah-langkah perlindungan yang konkret.
“Indonesia akan terus mendorong implementasi deklarasi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh,” ujarnya.
Progress Declaration IMRF 2026 merupakan dokumen hasil negosiasi antarpemerintah yang mencerminkan penilaian kolektif negara-negara anggota atas capaian implementasi GCM, sekaligus mengidentifikasi kesenjangan yang masih ada dan menetapkan prioritas untuk mempercepat pelaksanaannya ke depan.
Bagi Indonesia, forum ini juga menjadi kesempatan untuk menampilkan sejumlah program domestik yang telah berjalan. Salah satu yang ditonjolkan adalah program Desa Migran Emas, yang hingga akhir 2025 telah menjangkau 669 desa di 26 provinsi dan 112 kabupaten/kota sebagai ekosistem perlindungan pekerja migran dari hulu ke hilir.


















