Zulhas Sebut Prabowo Risau Masalah Sampah: 80 Tahun Gak Selesai

- Presiden Prabowo merasa risau melihat persoalan sampah yang belum tertangani di berbagai daerah, dianggap menghambat cita-cita Indonesia menjadi negara maju.
- Zulhas menyoroti birokrasi rumit dan izin berbelit yang membuat proyek pengolahan sampah modern sulit berkembang selama 11 tahun terakhir.
- Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 untuk memangkas aturan perizinan dan menargetkan penyelesaian masalah sampah nasional pada tahun 2028.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, persoalan sampah di Indonesia menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Prabowo merasa risau melihat gunungan sampah yang tak kunjung beres di berbagai daerah.
Zulhas menyebut masalah ini menjadi tamparan keras bagi ambisi pemerintah yang ingin membawa Indonesia menjadi negara maju. Hal itu disampaikannya saat menghadiri deklarasi Gerakan Pilah Sampah di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (10/5/2026).
1. Mau jadi negara hebat tapi gagal urus sampah?

Dalam kesempatan itu, Zulhas menyampaikan pesan menohok dari Prabowo, terkait kondisi kebersihan lingkungan di tanah air saat ini. Indonesia punya cita-cita besar, tetapi justru masih kesulitan menyelesaikan urusan mendasar macam pengelolaan limbah.
"Di mana-mana ada sampah, Presiden risau. Kalau mau menjadi bangsa yang hebat dan maju, masa mengelola sampah saja tidak bisa," kata Zulhas di podium.
2. Terganjal birokrasi dan aturan perizinan berbelit

Sebenarnya, diakui Zulhas, Indonesia tidak kekurangan teknologi canggih untuk mengolah sampah secara modern. Namun ironisnya, investasi teknologi tersebut sering kali layu sebelum berkembang akibat rumitnya birokrasi.
Ia membeberkan fakta miris bahwa dalam 11 tahun terakhir, hanya ada dua proyek pengolahan sampah modern yang berhasil mendapatkan izin. Dari dua proyek tersebut, satu di antaranya mangkrak total dan sisanya beroperasi setengah hati karena kendala birokrasi.
"Pada satu kesempatan rapat terbatas (ratas) yang dihadiri banyak menteri, presiden bertanya mengapa sudah 80 tahun sampah enggak selesai-selesai. Dan, memang 11 tahun terakhir teknologi sudah banyak yang maju, tapi 11 tahun terakhir pengelolaan sampah itu izinnya hanya selesai dua. Sebelas tahun (cuma) dua. Itu pun, yang satu tidak bisa jalan, satunya lagi kadang jalan kadang tidak, on-off. Itu 11 tahun," tutur Zulhas.
3. Pangkas aturan, target beres 2028

Menyoal keruwetan ini, pemerintah pusat akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Ini dirancang khusus guna menyederhanakan perizinan agar proyek pengolahan sampah tak perlu lagi menempuh banyak jalur untuk memulai eksekusi.
"Oleh karena itu, dalam 11 tahun hanya dua. Kemudian lahirlah Perpres 109. Saya diminta sebagai ketua tim, pelaksana hariannya Pak Jumhur (Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat) karena beliau memang bidangnya lingkungan. Tapi karena ini lintas sektor, ada gubernur, ada bupati, ada kementerian terkait, itu kita pangkas. Alhamdulillah, Pak Pramono Anung (Gubernur DKI Jakarta) sudah tanda tangan. Sudah 71 kota ya, kita akan selesaikan," ucap Zulhas.


















