- 14 pelarangan ibadah
- 9 pengrusakan
- 6 penolakan pembangunan rumah ibadah
- 4 penyegelan
- 4 intimidasi
- 4 persekusi
Lonjakan ekstrajudisial 2025, KontraS Sorot Dominasi Polri dan TNI

- Lonjakan ekstrajudisial 2025: KontraS soroti dominasi Polri dan TNI
- 42 peristiwa extra judicial killing dengan total 44 korban meninggal dunia, Polri dan TNI terlibat dalam 26 dan 15 peristiwa.
- 71 peristiwa penyiksaan dengan metode kekerasan beragam, polisi terlibat dalam 53 peristiwa, diikuti sipir Rutan/Lapas sebanyak 5 peristiwa, dan TNI sebanyak 13 peristiwa.
Jakarta, IDN Times - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis Catatan Hari HAM Sedunia 2025 dan mendapati berbagai pelanggaran hak fundamental masih terus terjadi sepanjang tahun.
Sepanjang Desember 2024 hingga November 2025, KontraS mencatat 42 peristiwa extra judicial killing dengan total 44 korban meninggal dunia. Polri dan TNI disebut sebagai aktor utama, masing-masing terlibat dalam 26 dan 15 peristiwa.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa pola kekerasan tersebut melanggar hak konstitusional warga negara.
"Berbagai peristiwa tersebut secara jelas merupakan pelanggaran terhadap hak untuk hidup yang merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan tidak dapat dibatasi dalam kondisi apapun," ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, Kamis (12/11/2025).
1. Penyiksaan masih dominan, Polri tempati posisi tertinggi

Sepanjang periode pemantauan, KontraS mencatat 71 peristiwa penyiksaan dengan metode kekerasan beragam. Bentuk penyiksaan meliputi tendangan, injakan, sayatan, setrum, hingga pemukulan.
"Metode penyiksaan yang terjadi pada tahun ini masih didominasi dengan cara memukul dengan tangan kosong," kata Dimas.
Sebanyak 159 orang menjadi korban, terdiri dari 142 korban luka dan 17 meninggal dunia. Polri kembali menjadi aktor terbanyak dengan 53 peristiwa, diikuti sipir Rutan/Lapas sebanyak 5 peristiwa, dan TNI sebanyak 13 peristiwa.
KontraS menegaskan bahwa hak bebas dari penyiksaan adalah non-derogable rights dan tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun.
2. Pelanggaran kebebasan beragama masih berulang

KontraS menemukan 32 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sepanjang Desember 2024 hingga November 2025. Mereka menegaskan, konstitusi telah menjamin kebebasan beragama, namun implementasinya masih lemah.
"Terdapat total 32 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB)," ujar Dimas.
Perinciannya meliputi:
KontraS menyoroti bahwa kelompok minoritas masih menjadi sasaran utama, menandakan bahwa perlindungan negara terhadap KBB belum memadai dan cenderung stagnan.
3. Minimnya kebebasan sipil, ribuan jadi korban

KontraS juga mencatat 205 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil dalam periode pemantauan.
"Berdasarkan pemantauan KontraS, setidaknya terjadi 205 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil yang 178 di antaranya dilakukan oleh Polri," kata Dimas.
TNI terlibat dalam 5 peristiwa, sementara pemerintah disebut bertanggung jawab atas 14 peristiwa. Dampak pelanggaran ini sangat luas:
- 661 orang luka
- 4291 orang mengalami penangkapan sewenang-wenang
- 134 orang menjadi korban kekerasan lain, termasuk teror digital dan intimidasi
Menurut KontraS, angka-angka ini menunjukkan rapuhnya perlindungan hak sipil di Indonesia dan tidak dapat ditolerir.
4. Penghilangan orang dalam aksi Agustus 2025

Dalam gelombang demonstrasi 25–31 Agustus 2025, Posko Orang Hilang KontraS menerima 46 laporan orang hilang. Setelah verifikasi 34 di antaranya terkonfirmasi mengalami penghilangan orang secara paksa dalam jangka pendek, sementara delapan kasus ternyata miskomunikasi dan satu tidak dapat dipastikan.
KontraS menilai situasi ini muncul karena sistem peradilan pidana memberi wewenang besar kepada aparat dalam penangkapan dan penahanan. Mereka memperingatkan bahwa kondisi tersebut membuka celah penghilangan orang secara paksa di lapangan.

















