Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Buka Suara

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan duka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe saat tengah menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023). 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, status penahanan Lukas Enembe di KPK telah dibantarkan atau ditangguhkan masa penahanannya karena sakit, sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif.

"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan secara optimal," ujar Ali Fikri dalam keadaan keterangan, Selasa (26/12/2023).

"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," imbuhnya.

1. Jenazah Lukas Enembe diterbangkan ke Papua besok

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dia mengatakan, jenazah Lukas Enembe saat ini masih berada di RSPAD.

Begitu pun keluarga atau pihak penasihat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga selama proses perawatan juga berada di sana.

"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/2023)," katanya.

2. Kondisi Lukas Enembe drop sejak pagi

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan dikawal seusai dibawa dari RSPAD ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara itu, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, kondisi kesehatan kliennya mulai menurun atau drop sejak pagi.

"Mulai (nge-drop) dari pagi," kata Petrus saat dikonfirmasi, Selasa.

Dia menerangkan, Lukas Enembe meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta.

3. Lukas divonis 10 tahun penjara

ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. 

Lukas telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us