Lukas Enembe Ngeluh Jalani Sidang dalam Kondisi Stroke

Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, kembali menjalani sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Saat sidang, ia mengungkapkan adanya riwayat sakit stroke.
"Saya ini stroke sudah 5 tahun, tidak bisa bicara, saya stroke, saya sakit," ujar Lukas Enembe, Kamis (22/6/2023).
1. Lukas Enembe keluhkan pelayanan kesehatan di Rutan KPK tidak maksimal

Majelis hakim menyampaikan, mereka telah melihat rekam medis Lukas Enembe terbaru. Rekam medis mencatat adanya ganguan pada fungsi ginjal politikus Partai Demokrat itu.
Hakim pun bertanya bagaimana pelayanan kesehatan yang diberikan KPK selama Lukas Enembe berada di Rutan.
"Tidak maksimal," ujar Lukas.
2. Jaksa KPK sebut dokter rutin mengontrol kesehatan Lukas Enembe

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa KPK selama ini rutin mengontrol kesehatan Lukas Enembe dengan melibatkan dokter di RSPAD Gatot Soebroto. Bahkan seluruh biaya pengobatannya ditanggung KPK.
"Kami siap hadirkan bukti-bukti pemeriksaan terdakwa di RSPAD,' ujar JPU.
3. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 M

Diketahui, Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.
Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Suap itu diberikan kepada Lukas agar perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.
Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.