Mahasiswa Muhammadiyah Jakarta Ultimatum Polisi Tahan Peneliti BRIN

Jakarta, IDN Times - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta mengultimatum aparat kepolisian untuk menahan Andi Pangerang Hasanuddin alias APH, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menebar komentar bernada ancaman di media sosial.
Ketua Umum IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap memberikan waktu selama 3x24 jam kepada aparat kepolisian untuk menahan APH.
“Kami di sini mencoba memberikan waktu kepada aparat kepolisian 3 x 24 jam agar saudara AP Hasanuddin ini dapat ditahan dan diproses laporan hukumnya,” kata dia saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).
1. Ancam geruduk kantor BRIN dan Mabes Polri

Dia menegaskan apabila dalam waktu 3 x 24 jam ternyata laporan ini belum ada perkembangan, maka mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta akan turun ke jalan mendesak APH ditahan atas komentar bernada ancaman yang disampaikan dia di media sosial.
“Jangan salahkan kami kader ikatan mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta turun ke jalan meminta AP Hasanuddin ini ditahan terkait dampak pernyataannya,” kata dia.
2. Warga Muhammadiyah diminta tidak terprovokasi

Lebih jauh, dia juga meminta seluruh warga Muhammadiyah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas komentar yang disampaikan oleh APH di media sosial.
“Kita boleh tidak suka, kita boleh tidak sepakat dengan pernyataan beliau,” ujar dia.
“Tapi jangan sampai kita ikut ikutan menjadi beliau dengan mengucapkan ujaran kebencian dan ancaman di media sosial,” sambungnya lagi.
3. Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan peneliti BRIN bernama Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait komentar bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah di media sosial.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah menyatakan APH dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Pihaknya juga membawa barang bukti berupa tangkapan layar komentar yang sebelumnya viral di jejaring media sosial.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri teregister dalam SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI dengan Nomor : STTL/152/V/2023/BARESKRIM.
Ia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.