Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud MD: Kasus Pagar Laut Harusnya Dinyatakan Kasus Pidana

Calon Wakil Presiden nomor urut tiga, Mahfud MD ditemui di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat pada 1 Maret 2024. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Mahfud MD mendorong agar kasus pemagaran laut di Tangerang dijadikan sebagai kasus pidana dan disidik secara tegas.
  • Mahfud heran dengan aparat penegak hukum yang tidak bersikap tegas terhadap penyerobotan alam dan sertifikat ilegal terkait kasus pagar laut.
  • Langkah pemerintah saat ini dinilai Mahfud hanya bersifat administratif, padahal menurutnya kasus pemagaran laut di Tangerang sudah jelas ada tindak pidananya.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pagar laut yang ada di Tangerang, Banten seharusnya dijadikan sebagai kasus pidana. Dia mendorong agar kasus pagar laut segera disidik.

"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakan lidik dan sidik," ujar Mahfud dalam pernyataannya di akun X-nya, dikutip Minggu (26/1/2025).

1. Mahfud heran aparat penegak hukum tak bersikap tegas

Mahfud MD (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mahfud juga menyampaikan keheranannya kepada aparat penegak hukum yang tidak bersikap tegas. Padahal, kata Mahfud, ada indikasi penyerobotan alam hingga sertifikat ilegal.

"Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" kata Mahfud.

2. Mahfud sebut langkah pemerintah baru bersifat administrasi

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

Menurut Mahfud, langkah pemerintah saat ini baru bersifat administarasi. Mahfud menyebut, kasus pagar laut di Tangerang sudah jelas ada tindak pidananya.

"Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal tindak pidana jelas, merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," beber Mahfud.

3. Prabowo minta kasus pagar laut diusut secara hukum

Pidato Presiden Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta kasus pagar laut yang ada di Tangerang, Banten, diusut secara hukum. Hal itu disampaikan Sakti usai dipanggil Presiden Prabowo.

"Tadi, arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," ujar Sakti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Ilyas Listianto Mujib
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us