Mahfud MD: MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu karena Kecurangan

Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, mengungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan hasil pemilu karena kecurangan. Hal itu terjadi ketika Mahfud menjadi Ketua MK.
“MK pernah memutuskan pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik. Jadi, Pemilu ulang bisa,” kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).
1. Penggugat tak selamanya kalah

Mahfud mengatakan, MK bisa membatalkan Pemilu yang dinyatakan curang. Sehingga, penggugat tak selamanya kalah.
"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah, sebab memang sering terjadi kecurangan," ujarnya.
2. MK pernah batalkan hasil dua Pilkada

Sebagai contoh adalah sengketa Pilkada Jawa Timur 2008. Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo.
Kemudian, hasil tersebut digugat ke MK. Kemudian, MK membatalkan kemenangan Soekarwo.
Contoh lainnya, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan. Pemenang Pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang.
3. Mahfud pernah singgung tuduhan curang dalam Pemilu

Mahfud pernah mengatakan bahwa pihak yang kalah selalu menuduh yang menang curang. Hal itu ia sampaikan sebelum tahapan dimulai.
“Sudah saya katakan di awal 2023 tepatnya sebelum tahapan Pemilu dimulai, dan yang menggugat belum tentu kalah,” ujarnya.