MAKI Sebut Harun Masiku Sudah Meninggal Dunia, KPK Yakin Masih Hidup

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut eks calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku, sudah meninggal dunia. Menanggapi pernyataan MAKI, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri meyakini Harun masih hidup.
"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," ucap Ali saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2021).
1. Harus ada bukti yang kuat untuk menentukan seseorang telah meninggal

Ali melanjutkan, harus ada dasar yang kuat untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia. "Semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian," katanya.
Ia pun menegaskan, pihaknya tetap mencari para daftar pencarian orang (DPO) KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020.
"Setidaknya, ada sisa sekitar tujuh DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskannya. Dua di antaranya sisa DPO yang ditetapkan tahun 2020 yaitu DPO atas nama Harun Masiku dan Samin Tan," ucap dia.
2. Boyamin sebut Harun Masiku meninggal karena dibunuh

Dalam wawancara bersama jurnalis senior Karni Ilyas, Boyamin menyatakan Harun Masiku sudah meninggal dunia. Informasi itu didapatkan dia dari jaringannya yang pernah berkarier di lembaga intelijen.
"Ini berdasarkan jaringan terbaik saya. Ada beberapa pensiunan dulu di lembaga intelijen. Mereka merupakan jaringan saya, mengatakan bahwa Harun Masiku sudah meninggal,” ucapnya dilansir dari akun YouTube Karni Ilyas Club yang disiarkan pada Sabtu 9 Januari 2021. Boyamin sendiri saat dikonfirmasi kembali oleh IDN Times, Selasa (12/1/2021) meminta pernyataannya diambil dari wawancara dia dengan Karni Ilyas.
Dalam wawancaranya, Karni Ilyas sempat menanyakan, apa yang menjadi penyebab Harun Masiku meninggal. Boyamin mengatakan, Harun meninggal karena dibunuh.
"Pilihannya itu prosentase lebih banyak yang kedua (dibunuh). Saya tanya ke teman-temannya tak punya track record sakit," ucapnya.
“Detektif saya belum mampu mengatakan siapa pihak yang membunuh (Harun Masiku),” kata Boyamin lagi.
3. Harun Masiku buron sejak 17 Januari 2020

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkritisi kinerja lembaga antirasuah yang belum berhasil menangkap Harun Masiku. Harun diketahui menjadi buron KPK sejak 17 Januari 2020.
Kurnia menilai, kegagalan KPK dalam meringkus Harun Masiku menunjukkan Firli Bahuri tak mampu memimpin KPK. Menurutnya, hal itu sekaligus telah merubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan.
"Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera membubarkan tim satuan tugas yang diberikan mandat untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Selain itu, Pimpinan KPK juga mesti mengevaluasi kinerja dari Deputi Penindakan. Sebab, pada dasarnya tim satgas tersebut berada di bawah pengawasan dari yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi Jumat 13 November 2020.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka usai menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap dilakukan untuk Pergantian Antarwaktu (PAW) dari anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Selain itu, suap dilakukan untuk menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta. Harun disebut kabur ke luar negeri namun hingga sekarang belum diketahui keberadaannya.