Maklumat Larangan Makar Akan Disebar dengan Helikopter

Kepolisian akhirnya menerbitkan maklumat bagi pedemo yang akan berunjuk rasa pada tanggal 25 November dan 2 Desember 2016 nanti. Salah satu isi maklumat yang diteken oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan itu adalah larangan untuk berbuat makar. Agar maklumat itu bisa dibaca oleh lebih banyak orang, rencananya polisi akan menyebarnya menggunakan Helikopter.
Dibagikan juga melalui door to door.

Seperti dikutip dari Kompas.com, maklumat tersebut juga akan diberikan secara langsung ke masyarakat melalui sistem door to door atau ke rumah-rumah warga. Polisi dan tentara akan mengerahkan satuannya di tingkat terendah untuk menginformasikan kepada masyarakat.
Pelaku makar bisa dihukum mati.

Menurut Iriawan, maklumat ini perlu disebarluaskan agar tak ada yang mencoba untuk melakukan perbuatan makar. Apalagi, hukuman bagi pelaku makar tak ringan yaitu 20 tahun hingga hukuman mati.
Polisi tak akan gunakan senjata api.

Meskipun dalam kondisi waspada penuh, tapi Iriawan memastikan personilnya tidak akan menggunakan senjata api atau senjata tajam saat menjaga 2 Desember nanti. Seperti diberitakan Okezone.com, kepolisian akan melakukan penanganan secara wajar layaknya saat demo 4 November lalu.
Janji tak ada makar.

Menanggapi adanya maklumat Polri, inisiator demo 2 Desember, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) berjanji bahwa tak akan ada makar dalam aksi tersebut. Sebaliknya, unjuk rasa akan diisi dengan shalawat dan takbir.