Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mal di DKI Jakarta Diwajibkan Buka Sentra Vaksinasi COVID-19 Mini

Mal di Jakarta kembali dibuka pada 15 Juni 2020 (IDN Times/Athif Aiman)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 4 untuk periode 10-16 Agustus 2021. Sejumlah aturan juga kembali digodok dan diimplementasikan di masa perpanjangan PPKM ini. Salah satunya adalah aturan berkegiatan di pusat perbelanjaan atau perdagangan hingga mal yang mulai diperbolehkan.

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mewajibkan agar pengelola mal atau pusat perbelanjaan menyediakan sentra vaksinasi. Aturan ini termaktub dalam Surat Keterangan (SK) Kepala Dinas (Kadis) PPPUKM Nomor 440 tahun 2021.

"Membuka sentra vaksin mini," bunyi SK yang diteken oleh Plt Kadis PPKUKM, Andri Yansah pada Selasa (10/8/2021).

1. Anak-anak dan lansia belum boleh ke mal

Ilustrasi aktivitas di mal (IDN Times/Athif Aiman)

Selain kewajiban membuka sentra vaksinasi mini, mal juga diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen. Namun, tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan fitness belum diizinkan beroperasi. 

Penduduk dengan usia di bawah 12 dan di atas 70 tahun sementara tidak diperkenankan untuk masuk dan berkegiatan di mal.

2. Tak boleh makan dan minum di mal

Ilustrasi Mal Jakarta (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jam operasional mal juga dibatasi mulai dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Kegiatan makan dan minum di tempat juga tak diperbolehkan. Pelanggan hanya diperkenankan membungkus makanan untuk dibawa pulang atau take away, dan bisa juga menggunakan fasilitas pengiriman makanan atau delivery.

Kegiatan usaha salon atau babershop yang ada di mal boleh beroperasi, namun dengan menerapkan syarat protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Wajib vaksinasi COVID-19 sebelum masuk mal

Ilustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah

Pengunjung, pegawai, hingga staf toko diwajibkan sudah menjalankan vaksiasi COVID-19 dosis pertama supaya bisa memasuki mal. Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi lewat aplikasi Pedulilindungi.id atau Jakarta Kini (JAKI).

Selain itu, jika seseorang ingin masuk ke mal namun belum divaksinasi karena baru tertular COVID-19 dalam masa tenggang tiga bulan, seseorang bisa menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Kemudian, jika tidak bisa vaksin karena ada sejumlah kontradiksi atau kendala, seseorang bisa tunjukkan surat keterangan dari dokter.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Lia Hutasoit
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us