Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mantan Supervisor Restoran di Halim Bobol Brankas untuk Biaya Obat Ibunya

Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Pelaku mantan supervisor restoran yang masih ingat kode brankas
  • Pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp4,3 juta untuk biaya obat ibunya
  • Pelaku ditangkap dan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pria berinisial ML ditangkap polisi lantaran membobol brankas sebuah restoran makanan cepat saji, yang berada di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 2 September 2025.

"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian uang dalam brankas yang terjadi di restoran cepat saji, yang terjadi di Halim Perdanakusuma," kata Pendi, Minggu (12/10/2025).

1. Pelaku masih mengingat kode brankas

Ilustrasi pencurian data
Ilustrasi pencurian data. (IDN Times/Aditya Pratama)

ML merupakan mantan supervisor di restoran tersebut, dan masih menyimpan kunci untuk akses masuk ruangan, serta membuka brankas dengan kode yang masih ia ingat.

"Ia juga berhasil membuka brankas dengan mudah, karena kode brankas yang masih sama," ucap dia.

2. Pelaku menggasak uang Rp4,3 juta

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Sukma Sakti)

Pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp4,3 juta. Dari hasil pemeriksaan, uang itu bakal digunakan pelaku untuk membiayai pengobatan ibunya yang hendak menjalani amputasi, karena penyakit gula.

"Nekat melakukan aksinya dengan alasan karena dalam kondisi terdesak, untuk memenuhi biaya pengobatan orang tuanya yang harus segera diamputasi, karena penyakit gula," ujar dia.

3. Pelaku ditangkap dan digiring ke Mapolda Metro Jaya

ilustrasi borgol
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

ML ditangkap di sebuah indekos kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 7 Oktober 2025. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Uji Coba Wisata Malam Taman Margasatwa Ragunan Tembus 3.713 Pengunjung

12 Okt 2025, 16:58 WIBNews