Massa Buruh Demo di MK dan Istana, Ini 6 Poin Tuntutannya

Jakarta, IDN Times - Para buruh akan menggelar demo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023). Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan buruh yang akan turun ke jalan mencapai puluhan ribu.
Menurutnya, massa berasal dari empat konfederasi besar di Indonesia, yakni KSPI, KSPSI AGN, KPBI, KSBSI.
"Dihadiri juga 60 federasi tingkat nasional seperti FSPMI, SPN, FSPKEP, FSPTK, termasuk melibatkan Serikat Petani Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
1. Buruh menggelar longmarch dari Bandung menuju Jakarta

Sebelumnya, para buruh menggelar longmarch jalan kaki selama delapan hari dari Bandung menuju Jakarta. Aksi yang diinisiasi oleh Partai Buruh itu dimulai dari depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada 2 Agustus 2023 lalu. Sesuai rencana, mereka tiba di depan Gedung MK dan Istana Merdeka pada tanggal 9 Agustus 2023 dan akan disambut massa dari serikat buruh lainnya.
"Mereka menginap di kantor Exco Partai Buruh atau kantor serikat buruh, di Bandung Barat, Purwakarta, Karawang, Bekasi, dan Jakarta," jelas Said Iqbal.
"Kemarin malam rombongan sudah memasuki DKI Jakarta dan menginap di Kantor Exco DKI Jakarta di Jakarta Timur. Tadi pagi sudah melanjutkan perjalanan menuju Posko Orange di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sebelum kemudian tanggal 9 Agustus melanjutkan perjalanan ke Gedung MK dan Istana," lanjut dia.
2. Puluhan ribu buruh yang demo berasal dari berbagai daerah

Said Iqbal mengungkapkan, puluhan ribu buruh yang akan demo itu berasal dari sejumlah daerah. Titik kumpul aksi berada di Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka kumpul di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Puluhan ribu buruh yang akan menyambut rombongan longmarch berasal dari tiga provinsi. DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," tutur dia.
3. Buruh bawa sejumlah tuntutan

Lebih lanjut, Said Iqbal juga memaparkan tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut. Setidaknya, ada enam isu yang menjadi aspirasi demonstran.
- Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
- Naikkan upah 2024 sebesar 15 persen.
- Cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen.
- Revisi parlimanentary threshold 4 persen.
- Cabut UU Kesehatan.
- Wujudkan Jaminan sosial JS3H, reforma agraria, dan kedaulatan pangan.