Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

May Day 2023, 50 Ribu Buruh Bakal Gelar Aksi di Istana Negara

Presiden Partai Buruh Said Iqbal (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama organisasi serikat buruh akan menggelar aksi memperingati Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei mendatang. 

Said mengatakan sebanyak 50 ribu buruh akan memadati Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Mei 2023.

"Aksi di Jakarta akan dipusatkan di Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi," kata Said dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/4/2023). 

1. Jadwal aksi May Day 2023

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Said menjelaskan perayaan May Day di Jakarta akan digelar di dua tempat. Pertama di Istana Negara, kemudian di Mahkamah Konstitusi sejak pukul 09.30 WIB-12.30 WIB. 

Massa buruh kemudian akan bergeser ke Istora Senayan untuk menggelar May Day Fiesta. Said menyebut acara ini adalah salah satu agenda peringatan hari buruh. 

"Pukul 13.00 WIB peserta aksi akan bergeser ke Istora Senayan, melaksanakan May Day Fiesta hampir 50 ribu orang nanti akan ke sana," ujarnya. 

2. May Day Fiesta diisi orasi politik

Presiden Partai Buruh Said Iqbal (IDN Times/Aryodamar)

Said juga mengatakan dalam May Day Fiesta di Istora Senayan itu, akan dilakukan orasi oleh para organisasi buruh terkait dengan kondisi dan kehidupan buruh saat ini. 

Agenda itu akan ditutup orasi politik dari Said Iqbal. 

"May Day Fiesta akan diisi orasi dari para pemimpin buruh, dan orasi Presiden Partai Buruh tentang sikap Partai Buruh menjelang Pemilu 2024," ujarnya. 

3. Enam tuntutan buruh dalam May Day

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Said Iqbal mengatakan dalam agenda May Day mendatang, ada enam tuntutan yang akan dibawa oleh para buruh kepada pemerintah. Berikut tuntutan Partai Buruh dan organisasi buruh:

1. Cabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker

2. Cabut parliamentary threshold 4 persen

3. Sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)

4. Tolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan

5. Tolak reforma agraria dan kedaulatan pangan

6. Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Melani Hermalia Putri
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us