Mediasi Kasus Pelecehan di DPRD DKI Gagal, Terlapor Kader PKS Mangkir

- Mediasi kasus dugaan pelecehan PJLP Honorer DPRD DKI Jakarta gagal karena terlapor tidak hadir
- Pelaku pelecehan seksual memutarbalikkan fakta dan istri pelaku menuduh korban merusak rumah tangga
Jakarta, IDN Times - Proses mediasi kasus dugaan pelecehan yang dialami Tenaga Ahli (PJLP Honorer) Komisi A DPRD DKI Jakarta perempuan berinisial N dengan terduga pelaku pelecehan seksual, NS, Tenaga Ahli (PJLP Honorer) yang juga kader Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) gagal.
Pasalnya, mediasi yang dijadwalkan pada hari ini tidak dihadiri oleh terlapor, meski sebelumnya telah menyatakan akan hadir.
"Menurut saya dia (pelaku) tidak ada itikad baiknya karena dari awal korban cuma minta satu, duduk bareng. Nggak minta apa-apa, hanya dudukin bareng untuk buat pengakuan. Buktiin siapa yang benar, siapa yang salah. Kan kita nyari siapa yang benar, siapa yang salah di sini karena korban dibilang bohong," ujar Koordinator Tim Pendampingan Korban saat ditemui IDN Times di daerah Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (22/4/2024).
1. Korban justru dituduh perusak rumah tangga

Pendamping korban merasa miris sebab terduga pelaku selalu memutarbalikkan fakta, dan tidak mengakui aksi bejatnya sehingga istri pelaku menuduh korban jadi perusak rumah tangga.
"Katanya korban yang merusakkan rumah tangga orang, dari istrinya yang berbicara gitu. Jadi seakan-akan mereka yang korban, dia (korban) merusak rumah tangga ini, mereka korbannya," katanya.
2. Tidak ada pendampingan dari PKS

Tim pendamping korban ingin martabat dan harga diri korban dipulihkan karena tidak hanya dituduh perusak rumah tangga namun juga memeras.
"Kita ingin nama baik dikembalikan. Yang kam minta hanya permintaan maaf secara tertulis dan akui kesalahan," tegasnya.
3. Mediasi lanjutan akan berjalan

Pihaknya saat ini masih menunggu itikad dari terduga pelaku yang direncanakan akan dipanggil kembali oleh DPRD DKI untuk dilakukan mediasi lanjutan.
"Dari DPRD mintanya besok mediasi lanjutan dan saya akan temuin bila tidak (datang) laporan (ke polisi) tetap jalan," katanya.
4. Korban lapor ke kepolisian

Diketahui seorang Tenaga Ahli (PJLP Honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS perempuan berinisial N melaporkan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya berinisial NS yang juga berstatus sebagai Tenaga Ahli (PJLP Honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Pelaporan ini teregister dalam nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan sudah diterima pada tanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB setelah sebelumnya dilakukan pelaporan dan visum oleh korban di hari yang sama.
Tim Kuasa Hukum Korban, Yudi menjelaskan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025.
"Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik seperti hampir mencium bibir korban secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelamin ke bahu korban, meraba payudara korban," ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, pelaku juga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat. Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mulai dari trauma psikologis hingga dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," ujarnya.
IDN Times sudah berusaha menghubungi Ketua DPRD DKI Jakarta Khoiridin yang juga Ketua DPW PKS DKI Jakarta (2020-2025), namun sampai berita ini tayang belum ada tanggapan.