"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal 'pemulung', minta diganti menjadi 'pemilah sampah'," ujar Yassierli melansir ANTARA.
Menaker: Pemerintah Siapkan Perubahan Nama Pemulung jadi Pemilah Sampah

- Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan perubahan sebutan pemulung menjadi pemilah sampah, atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup.
- Perubahan nama akan dimasukkan ke Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia agar pekerjaan pemilah sampah tercatat lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.
- Pemerintah menyiapkan regulasi kontribusi produsen untuk mendukung pengelolaan sampah dan memperluas perlindungan pekerja persampahan, termasuk pemulung yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan pemulung menjadi pemilah sampah. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Menurut Yassierli, perubahan tersebut nantinya akan dituangkan dalam KBJI (Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia), sehingga pekerjaan tersebut dapat tercatat secara lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan pekerja informal persampahan ke depan juga diharapkan dapat masuk ke dalam skema kerja yang lebih formal.
Menurut Jumhur, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur kontribusi produsen terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik.
Dana yang terkumpul dari produsen nantinya dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja persampahan.
Dengan skema tersebut, pekerja yang selama ini berada di sektor informal diharapkan dapat memiliki hubungan kerja yang lebih formal melalui Producer Responsibility Organization (PRO).
Langkah perlindungan terhadap pemulung itu dinilai menjadi penting, sebab pekerjaan di kawasan persampahan memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Salah satunya pada Maret 2026, sejumlah pekerja persampahan menjadi korban longsor di TPST Bantargebang dan sebagian di antaranya tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu pemerintah pun mendorong agar cakupan perlindungan terhadap pekerja persampahan diperluas, termasuk kepada ribuan pemulung yang belum terdaftar.



















