Mendagri Catat Ratusan ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024

- Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan 450 ASN dilaporkan melanggar netralitas Pemilu 2024 dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR.
- Dari total laporan, 240 ASN terbukti melanggar netralitas dan sudah dikenai sanksi, dengan 180 ASN ditindaklanjuti oleh PPK.
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mencatat ada ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas Pemilu 2024.
Berdasarkan data yang disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, terdapat 450 personel ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggar netralitas ASN.
1. 240 ASN terbukti melanggar dan dikenai sanksi

Tito menjelaskan, dari total 450 laporan itu, 240 ASN di antaranya terbukti melanggar netralitas dan sudah dikenai sanksi.
"180 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi," tuturnya dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
2. Lima jabatan ASN yang paling banyak melanggar

Dalam paparannya di hadapan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Tito menampilkan lima jabatan ASN yang paling banyak melanggar.
Kategori jabatan ASN yang paling banyak melanggar pertama adalah fungsional dengan persentase 23,3 persen dari total kasus pelanggaran netralitas. Kedua, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) 22,9 persen. Ketiga dan seterusnya, pelaksana (18,3 persen), kepala wilayah meliputi camat atau lurah (16,7 persen), dan administrator (10,4 persen).
3. Kategori pelanggaran

Selain itu, Tito juga menyampaikan lima besar kategori pelanggaran yang dilakukan. Di antaranya membuat posting, komen, share, like, bergabung/follow group/akun pemenangan bakal calon/calon (15,8 persen), ikut dalam kegiatan kampanye/ sosialisasi/pengenalan bakal calon/partai politik (12,9 persen).
Kemudian sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon/calon (11,3 persen), mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat (10,8 persen), serta menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (7,1 persen).
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.