Mendagri Ngaku Tak Tahu soal Ada Migas di Empat Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumut

- Tito apresiasi wacana pemprov kolaborasi kelola bersama keempat pulau
- Batas wilayah yang tidak punya kepastian berimplikasi pada pembangunan daerah
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengaku tak mengetahui lebih lanjut soal potensi minyak dan gas (migas) di empat pulau Aceh yang kini masuk wilayah Sumatra Utara (Sumut).
Berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, pemerintah menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Keempat pulau itu, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
"Saya gak mendengar ada migas. Saya belum pernah dengar ini, baru dengar ini," kata dia kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
1. Tito apresiasi wacana pemprov kolaborasi kelola bersama keempat pulau

Meski begitu, Tito mengapresiasi wacana Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, yang mengusulkan ingin mengelola potensi sumber daya di keempat pulau tersebut bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.
Tito mendukung penuh adanya inisiatif yang muncul dari pemerintah daerah terkait.
"Jadi itu sangat bagus kalau seandainya dari bawah sendiri menyelesaikan, kita dari pusat senang sekali. Itu maunya kita dalam setiap penyelesaian batas wilayah kita selalu berusaha agar ada win-win antara pihak daerah-daerah yang berbatas," kata dia.
"Jadi, kalau misalnya Pak Gubernur, Pak Bobby, dan Pak Muzakir Manaf (Gubernur Aceh) berdialog untuk mengelola bersama, why not? Kami akan sangat senang sekali. Kita pasti akan mendukung," sambung Tito.
2. Batas wilayah yang tidak punya kepastian berimplikasi pada pembangunan daerah

Tito mengatakan, empat pulau di Aceh yang masuk ke wilayah Sumut ini disebut berkaitan dengan penyelesaian sengketa batas wilayah antar daerah. Sebab, jika batas wilayahnya tidak memiliki kepastian, maka akan berimplikasi pada masalah pembangunan di daerah.
"Selagi tidak ada selesai batas wilayah itu, sekali lagi tidak ada kepastian hukum. Itu berimplikasi kepada masalah pembangunan, masalah penghitungan transfer pusat, kemudian berimplikasi juga kepada masalah-masalah perencanaan pembangunan, itu persoalannya," kata dia.
3. Mendagri mengaku tidak ada kepentingan personal

Tito mengklaim, tidak ada kepentingan personal dalam menyelesaikan sengketa empat pulau di Aceh tersebut. Terlebih, sebenarnya masalah batas wilayah ini masih banyak dijumpai di Indonesia.
Tito mengatakan, keputusan ini bukan keputusan sepihak karena sudah melalui proses panjang dan melibatkan banyak instansi. Namun kedua daerah tidak pernah sepakat.
Terkait batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sebenarnya sudah sempat disepakati oleh kedua pemerintah daerah (pemda). Tetapi, batas laut belum mencapai kesepakatan, sehingga kewenangan penentuannya diserahkan ke pemerintah pusat.
"Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah, yang jumlahnya antar provinsi, antar kabupaten, antar kabupaten kota, kecamatan, itu jumlahnya ratusan, yang harus diselesaikan," ucap dia.