Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendikdasmen Siap Laksanakan Putusan MK soal Pelajaran Agama Sekolah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara sekolah melaksanakan mata pelajaran pendidikan agama, sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan dari MK yang secara resmi mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah itu," kata Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/1/2024).

1. Putusan MK memperkuat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (dok. Sekretariat Presiden)

Mu'ti menjelaskan tujuan pendidikan membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Hal ini sebagaimana amanah UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Kemendikdasmen juga berpandangan keputusan mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah sekaligus memperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"UU ini menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya, dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," ujarnya.

2. Putusan MK gugurkan permohonan Raymond Kamil dan Indra Syahputra

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, keputusan mewajibkan setiap sekolah di Indonesia memberikan mata pelajaran pendidikan agama, diungkapkan salah satu Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno terkait dengan uji materiil Pasal 12 ayat 1, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Keputusan MK ini sekaligus menggugurkan permohonan dari pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra, yang menginginkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan.

3. Pengajaran agama telah berlangsung sejak lama yang lahir dari Pancasila

Wamendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq memberikan pemaparan di depan siswa SD di Kota Padang (IDN Times/Halbert Caniago)

Dalam sidang, hakim MK memberikan beberapa pandangan atas keputusan tersebut, antara lain pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama, dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi.

Pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan, sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Pendidikan nasional juga untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us