Menkes: Vaksinasi COVID-19 Tidak Wajib Jika Status Kedaruratan Dicabut

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika nanti status pandemik COVID-19 berubah ke endemik maka vaksinasi bukan menjadi kewajiban.
"Jadi masyarakat yang menginginkan bisa lakukan vaksinasi dan vaksinasi sudah tersedia di fasilitas kesehatan yang versi berbayarnya," ujar Menkes dalam rapat RTM Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipantau daring, Senin (3/4/2023).
Sementara, bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih ditanggung pemerintah.
"Masyarakat PBI nanti masih ditanggung pemerintah," imbuhnya.
Pemerintah memperpanjang status kedaruratan pandemik COVID-19 sampai Mei 2023. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kepala BNPB Suharyanto, di Gedung Kemenko PMK, Senin (3/4/2023).
"Untuk status kedaruratan COVID 19 masih berlanjut. Akan kita tunggu perkembangan sampai Mei," ujar Muhadjir.