Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menko PMK Dukung Kampanye di Kampus

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye. (dok. Kemenkominfo)

Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berkampanye di ruang pendidikan sempat menuai pro dan kontra di masyarakat. 

Menanggapi polemik itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai sebaiknya ada kebijakan yang mengatur pemilahan ruang pendidikan yang boleh digunakan untuk kampanye.

Menurutnya, kampanye cukup dilakukan di lembaga pendidikan tinggi seperti kampus atau universitas saja. “Kalau sekolah menengah atau di madrasah sebaiknya tidak,” ujar Muhadjir.

1. Tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku

Menko PMK Muhadjir Effendy saat menjadi khatib salat Idul Adha di Lapangan Kantor Bupati Luwu Utara, Sulsel, Jumat (31/7/2020). Kemenko PMK

Muhadjir lalu menuturkan, kampanye di kampus diperbolehkan karena mahasiswa sudah memiliki hak pilih dan bisa memberikan pengetahuan dan pendidikan politik kepada masyarakat luas.

Namun ia mengimbau agar kampanye di kampus tetap memperhatikan larangan-larangan kampanye yang telah diatur di dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU.

“Kampanye di kampus tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, jangan menimbulkan hal yang tidak baik,” ujarnya.

2. KPU akan merevisi peraturan terkait kampanye

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya akan merevisi Peraturan KPU tentang kampanye, khususnya terkait kampanye di lokasi institusi pendidikan pasca putusan MK.

“Kami dalam waktu dekat akan merevisi PKPU Kampanye, dengan melibatkan Bawaslu,” ujar Idham.

Lebih jauh, Idham menjelaskan bahwa beberapa aturan dan metode kampanye di kampus tengah dirumuskan oleh KPU. Nantinya, bentuk kampanye yang diperbolehkan adalah debat, seminar, workshop, dialog politik atau talkshow.

“Paling penting adalah kampanye tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun perkuliahan. Kampanye harus sesuai dengan karakter pendidikan, yaitu mengedepankan karakter intelektual,” ujar Idham.

3. Mengedepankan prinsip keadilan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, Idham mengatakan kampanye di kampus juga harus mengedepankan prinsip keadilan. Penyelenggara kampanye di kampus wajib mengundang lebih dari satu peserta pemilu. 

Kemudian pihak penyelenggara kampanye juga harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan serta dilarang menggunakan atribut kampanye.

“KPU berpedoman pada diskusi yang berkembang dan juga kepada stakeholders dalam menyusun aturan kampanye di tempat pendidikan. Aturannya masih terus kami matangkan dan akan kami tuangkan dalam keputusan,” tutupnya. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridho Fauzan
EditorRidho Fauzan
Follow Us