Menpan RB Tegaskan RUU ASN Inisiatif DPR

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan, RUU ASN merupakan inisiatif DPR. Ia pun menunggu pembahasan itu dari pihak legislatif.
"Itu inisiatif dari DPR kami tentunya menunggu dari DPR, pemerintah menunggu ya karena kita belum ada usulan," kata Rini usai rapat bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Rini mengaku Kemenpan-RB belum menerima muatan RUU ASN yang diusulkan DPR RI.
"Jadi materinya juga saya belum tahu begitu, jadi bisa ditanyakan ke Komisi II atau Baleg," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan RUU ASN akan mengubah satu pasal terkait mutasi ASN. Nantinya, pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan tinggi madya dan pratama menjadi kewenangan penuh Presiden Republik Indonesia.
"Yang saya dengar dari badan keahlian memang itu, memang lebih ke sana," ujar dia.
Arse mengatakan, secara administrasi urusan pemerintahan umum, presiden bertindak sebagai kepala pemerintahan. Namun, ketika disentralisasi kewenangan itu didelegasikan ke daerah.
"Pada awalnya kan begitu kalau negara kesatuan consentration of power and responsibility upon president. Dulu sebelum ada amandemen tapi setelah ada amandemen lain cerita," kata dia.