Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mensesneg Pratikno Masih Dirawat di RSPAD, Sudah Bisa Terima Tamu

Mensesneg Pratikno Masih Dirawat di RSPAD, Sudah  Bisa Terima Tamu
IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.  Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, kondisi Pratikno sudah membaik.

"Sudah membaik, sudah bisa menerima tamu, kan beliau selalu menerima tamu," ujar Bey di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3/2023).

  1. 1. Dokter ingatkan Pratikno untuk beristirahat

    IDN Times/Teatrika Handiko Putri
    IDN Times/Teatrika Handiko Putri

    Bey mengatakan, dokter juga mengingatkan Pratikno untuk lebih banyak istirahat. Sebab, dia kerap menerima tamu.

    "Jadi diingatkan dokter jangan terlalu bersemangat, karena harus istirahat dulu," kata dia.

  2. 2. Mensesneg tak ikut dampingi Jokowi ke Bali karena dirawat di RSPAD

    Menteri Kesekretariatan Negara, Pratikno (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
    Menteri Kesekretariatan Negara, Pratikno (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

    Sebelumnya, Pratikno tak ikut mendampingi Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika kunjungan kerja ke Bali pada Senin (13/3/2023). Bey kala itu menyampaikan, Pratikno sedang sakit.

    "Mensesneg Pak Pratikno kondisinya segar bugar, tapi kaki sakit untuk berdiri. Perlu di RS untuk dipantau penyebab sakit di sendi," ujar Bey kepada wartawan.

  3. 3. Terus berkomunikasi dengan Pratikno

    Menteri Kesekretariatan Negara, Pratikno (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
    Menteri Kesekretariatan Negara, Pratikno (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

    Meski demikian, Bey menyebut, Pratikno masih bisa bekerja dari rumah sakit. Dia juga terus berkomunikasi dengan Pratikno untuk melaporkan kegiatan Jokowi.

    "Makanya beliau tetap bisa bekerja. Saya juga dari Bali terus berkomunikasi untuk melaporkan kegiatan dengan Pak Pratik," kata dia.

Share Article

Related Articles

See More