Menteri Hukum Supratman Akui Lalai Awasi Masalah Royalti
- Supratman meminta publik biarkan LMKN bekerja, karena royalti akan diurus oleh lembaga tersebut yang pengurusnya baru saja dilantik.
- Supratman berjanji untuk mendorong transparansi royalti dan tidak akan menandatangani persetujuan besaran atau jenis tarif royalti tanpa diuji oleh publik.
- Kementerian Hukum telah melantik Komisioner LMKN periode 2025-2028 pada Jumat, 8 Agustus 2025. Berikut daftar Komisioner LMKN periode 2025-2028.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui pihaknya telah lalai mengawasi masalah royalti di Indonesia. Meski begitu, Kementerian Hukum akan bertanggung jawab dengan masalah ini.
"Saya akui bahwa kita Kementerian Hukum itu lalai melakukan pengawasan. Saya gak malu untuk sampaikan. Walau pun saya jadi Menteri Hukum juga baru, ya, tapi sebagai kendali institusi saat ini saya katakan, Kementerian Hukum bertanggung jawab atas kelalaian, sehingga ada di-strust di publik," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
1. Supratman minta publik biarkan LMKN bekerja
Supratman mengatakan royalti akan diurus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang pengurusnya baru saja dilantik. Ia meminta publik membiarkan pengurus LMKN yang baru untuk bekerja.
"Mereka itu adalah lembaga bantu pemerintah. Sekali lagi, lembaga bantu pemerintah. Non-APBN," ujarnya.
2. Supratman dorong transparansi royalti
Politikus Partai Gerindra itu berjanji tidak akan menandatangani persetujuan besaran atau jenis tarif royalti, apabila tak diuji publik. Menurutnya, hal itu bentuk pertanggung jawaban Kementerian Hukum.
"Itu jaminan saya berikan. Sebagai bentuk pertanggung jawaban, karena Kementerian Hukum, apalagi negara, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi yang ada itu. Negara, apalagi Kementerian Hukum," ujarnya.
3. Kemenkum lantik komisioner LMKN 2025-2028

Diketahui, Kementerian Hukum resmi melantik komisioner LMKN periode 2025-2028 pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Berikut daftar Komisioner LMKN periode 2025-2028:
- Komisioner LMKN Pencipta
Andi Muhanan Tambolututu
M. Noor Korompot
Dedy Kurniadi
Makki Omar
Aji M. Mirza Ferdinand
- Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait
Wiliam
Ahmad Ali Fahmi
Suyud Margono
Jusak Irwan Setiono
Marcell Siahaan.