Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menteri Jokowi Tidak Boleh Dicecar saat Sidang Sengketa Pilpres

Menteri Jokowi Tidak Boleh Dicecar saat Sidang Sengketa Pilpres
Sidang PHPU, keterangan dari pihakĀ KPU (IDN Times/Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan memanggil empat Menteri Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Dewan Kehormatanan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dimintai keterangan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Namun, Hakim MK melarang semua pihak mencecar mereka.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mebgajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim," ujar Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Lima Menteri yang dimaksud antara lain Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini. Suhartoyo menjelaskan, keterangan mereka perlu untuk didengarkan.

"Mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," ujarnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More