MKD Mulai Sidang Etik Sahroni-Uya Kuya dkk, Minta Keterangan Saksi Ahli

- MKD memulai sidang etik terhadap lima anggota DPR yang dinonaktifkan.
- Sidang perdana dipimpin oleh Ketua MKD, Nasaruddin Dek Gam, dan terbuka untuk umum.
- Persidangan berawal dari video viral di YouTube tentang anggota DPR berjoget di ruang rapat paripurna.
Jakarta, IDN Times – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memulai persidangan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR yang telah dinonaktifkan, yaitu Adies Kadir, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni. Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nasaruddin Dek Gam, pada Senin (3/11/2025).
Dalam pembukaannya, Nasaruddin menyatakan sidang ini terbuka untuk umum. “Karena itu, hari ini Mahkamah Kehormatan Dewan meminta keterangan dari saksi dan ahli terkait perkara peristiwa yang mendapat perhatian publik. Pada kesempatan ini, izinkan saya untuk membuka persidangan yang terbuka untuk umum,” ujarnya.
Sidang hari pertama menghadirkan pihak-pihak untuk memberikan penjelasan. Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Deputi Persidangan Setjen DPR RI, Suprihatini. Sebelum memberikan materainya, Suprihatini terlebih dahulu mengucapkan sumpah.
Selain saksi, MKD juga meminta pendapat dari seorang ahli, Ismail Fahmi. Keahlian Fahmi dimanfaatkan untuk memberikan analisis mengenai dua fenomena di dunia digital yang relevan dengan kasus ini, yaitu Context Collapse (Kolaps Konteks) dan peran Buzzer di internet.
Persidangan etik ini berawal dari beredarnya sebuah video viral di platform YouTube. Video berdurasi 14 menit 41 detik yang diunggah di akun KajianOnline pada Sabtu (27/9/2025) itu menampilkan narasi bahwa ratusan anggota DPR berjoget karena RUU Perampasan Aset batal disahkan.
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah anggota DPR sedang berjoget di dalam ruang rapat paripurna. Adegan juga menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang tampak bersama pimpinan DPR dan MPR. Video itu tidak hanya berisi rekaman langsung, tetapi juga memuat sejumlah potongan berita yang disusun untuk mendukung narasinya.
Penulis: Anggia Leksa Putri


















