MKD Segera Sidangkan Anggota DPR Nonaktif, Ada Sahroni-Eko Patrio

- MKD akan sidangkan lima anggota DPR RI nonaktif, termasuk Sahroni dan Eko Patrio.
- Rapat internal MKD membahas aduan terhadap kelima anggota DPR RI nonaktif.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan akan menindaklanjuti aduan itu dan memproses lebih lanjut terhadap kelima anggota DPR RI nonaktif.
Hal ini diambil setelah pimpinan MKD menggelar rapat internal untuk membahas aduan terhadap lima anggota DPR RI nonaktif pada Rabu (29/10/2025). Rapat yang digelar terturup itu, dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. Rapat itu pun dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.
Kelima anggota DPR RI itu adalah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni. Kendati, MKD belum membocorkan kapan sidang etik bagi kelima anggota nonaktif tersebut.
"Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD," kata Dek Gam kepada jurnalis, Kamis (30/10/2025).
MKD DPR RI menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang telah masuk dan memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD. Aduan tersebut teregristrasi dengan Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
"Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif," ujar Dek Gam.
Keputusan penonaktifan lima anggota DPR itu diambil dalam rapat konsultasi pimpinan DPR bersama perwakilan pimpinan fraksi di DPR RI. Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR memutuskan untuk menindaklanjuti langkah penonaktifan sejumlah anggota dewan oleh partai politik masing-masing. Keputusan itu diambil setelah mereka viral di media sosial hingga berujung demo besar-besaran pada 25-31 Agustus 2025.


















