MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati sebagai Anggota DPR

- MKD menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.
- Keputusan ditetapkan setelah pertimbangan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, dan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah meninjau surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan tentang keanggotaan Rahayu Saraswati.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan, pihaknya menolak permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati sebagai Anggota DPR periode 2024-2029.
"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," kata Dek Gam kepada jurnalis, Kamis (30/10/2025).
Dek Gam mengatakan, penolakan itu diambil setelah pihaknya mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto menyatakan mundur sebagai anggota DPR RI.
Pengunduran diri Rahayu Saraswati berkaitan dengan unggahan di sebuah podcast yang membahas topik perempuan. Dalam podcast itu, dia dianggap menyinggung anak muda dengan menyebut anak muda daripada ngomel seharusnya membuat kerjaan buat teman-temannya.
"Oleh karena itu melalui ini saya ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan saya. Dengan ini saya menyampaikan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI," sebut perempuan yang akrab disapa Sara dalam unggahan di akun Instagram-nya, Rabu (10/9/2025).


















