Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Hari Ini

MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Hari Ini
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik jajaran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Diketahui, setidaknya ada 21 laporan dugan pelanggaran etik oleh hakim MK. Laporan itu muncul seiring putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

  1. 1. Putusan sesuai jadwal

    Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, telah selesai mendengarkan keterangan dari 21 pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Pihaknya pun juga telah memeriksa semua alat bukti, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi hingga ke rekaman CCTV.

    Berdasarkan 21 pelapor itu, sebanyak 15 laporan di antaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman. Itu sebabnya, Anwar harus menjalani pemeriksaan untuk kali kedua pada Jumat (3/11/2023).

    "Kami sudah melakukan rapat intern dan buat kesimpulan. Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Jadi, semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Mudah-mudahan satu per satu nanti terjawab semua dengan bukti dan kontra bukti," ujar Jimly di gedung MK usai memeriksa Anwar Usman.

    Ia menyebut, putusan hasil penyelidikan etik terhadap hakim MK akan tebal. Tetapi, ia tidak akan membacakan semua. Putusan tersebut bakal dibacakan pada hari ini, Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.

    "Nanti putusan dibacakan Selasa pukul 16.00 sesudah ada rapat pleno. Nanti kami bacakan (putusan) gak di sini (gedung dua). Tapi, di gedung yang sana (gedung satu), supaya saudara-saudara semua bisa mendengarkan langsung isi putusannya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

  2. 2. Putusan setiap hakim bisa berbeda

    Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Saat ditemui terpisah, Jimly menjelaskan ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan kepada hakim konstitusi yang dinilai menyalahi kode etik. Sanksi tersebut yatu teguran, peringatan, dan pemberhentian. Masing-masing sanksi tersebut memiliki beberapa variasi.

    "Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua. Peringatan, variasinya bisa banyak. Peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin," tutur dia saat ditemui usai menggelar sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) malam.

    Namun Jimly memastikan, pihaknya akan merehabilitasi hakim konstitusi jika tak terbukti melanggar kode etik. MKMK akan memulihkan kembali nama baik hakim konstitusi tersebut.

    "Tapi misalnya kalau tidak terbukti (melanggar), maka (hakim konstitusi) akan direhabilitasi. Jadi kan sembilan (hakim konstitusi) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada diantara sembilan (hakim) itu ada yang direhabilitasi, 'ini orang baik'. Nah, kita akan sebut itu," ucap Jimly.

    Adapun rehabilitasi pemulihan nama baik hakim konstitusi itu diatur dalam Pasal 45 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Berikut bunyi Pasal 45:

    Dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran, Majelis Kehormatan menyatakan:
    a. Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi;
    b. Memulihkan nama baik Hakim Terlapor atau Hakim Terduga

  3. 3. Daftar lengkap pelapor hakim MK ke MKMK

    Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)
    Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

    Berikut  daftar pelapor hakim MK ke MKMK:

    1. INTEGRITY (Indrayana Centre for Government Constitution and Society)

    Pelapor: Denny Indrayana
    Nomor laporan: 1/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor: Anwar Usman

    2. PEREKAT NUSANTARA (Pergerakan Advokat Nusantara)
    Pelapor:
    1. Petrus Selestinus
    2. Carrel Ticualu
    3. Erick S. PAAT
    4. Pitria Indrianityas
    5. Fransiskus R Delong
    6. Richy Moningka
    Nomor laporan: 1/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor: Anwar Usman

    3. TAPP (Tim Advokasi Peduli Pemilu)
    Pelapor:
    1. Gugum Ridho Putra
    2. Dharma Rozali Azhar
    3. Irfan Maulana Muharam
    4. M. Iqbal Sumarlan Putra
    5. Dega Kautsar Pradana
    Nomor laporan: 3/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor: Anwar Usman

    4. ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara)
    Pelapor:
    1. Bob Hasan
    2. B.T Fernando Duling
    Nomor laporan: 4/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor: Saldi Isra

    5. Ahmad Fatoni
    Pelapor: Ahmad Fatoni (atas nama perorangan)
    Nomor laporan: 5/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor: Saldi Isra

    6. LBH CIPTA KARYA KEADILAN
    Pelapor: Andi
    Nomor laporan: 6/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor:
    1. Arief Hidayat
    2. Saldi Isra

    7. Perhimpunan Pemuda Madani
    Pelapor:
    1. Furqan Jurdi
    2. Rimbo Bugis
    3. Ikhsan Fisabililla
    Nomor laporan: 7/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor:
    1. Anwar Usman
    2. M Guntur Hamzah
    3. Manahan MP S

    8. PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia)
    Pelapor: Julius Ibrani
    Nomor laporan: 8/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor:
    1. Anwar Usman
    2. Manahan MP S
    3. Enny Nurbaningsih
    4. Daniel Yusmic P
    5.M Guntur Hamzah

    9. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
    Pelapor:
    1. Johan Imanuel
    2. Zentoni
    3. Jarot Maryono
    4. Abdul Jabbar
    5. Asep Dedi
    6. Faisal W Wahid Putra
    7. Yogi Pajar Suprayogi
    8. John S.A Sidabutar
    9. Junifer Dame Panjaitan
    10. Muhamad Yusran L
    11. Intan Nur Rahmawanti
    12. Indra Rusmi
    13. Dwiky Anand Riswanto
    14. Joe Ricardo
    15. Bireven Aruan
    Nomor laporan: 9/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor
    1. Anwar Usman
    2. Saldi Isra
    3. Areif Hidayat
    4. Suhartoyo Wahiddudin Adams
    5. Manahan MP S
    6. Enny Nurbaningsih
    7 Daniel Yusmic F
    8. M Guntur Hamzah

    10. LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan
    Pelapor:
    1. Roynal Christian Pasaribu
    2. R Jourda Ugroseno
    Nomor laporan: 10/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor: Anwar Usman

    11. Constitutional and Administrative Law Sociaty (CALS)
    Pelapor:
    1. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan
    2. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
    3. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
    4. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
    5. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
    6. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
    7. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
    8. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
    9. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
    10. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
    11. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
    12. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
    13. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
    14. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
    15. Warkhatun Najidah, S.H.,M.H.
    Nomor laporan: 11/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor: Anwar Usman

    12. Marthen Y. Siwabessy, Anggie Tanjung, Ruth Yosephine Tobing
    Pelapor: Atas nama perorangan
    Nomor laporan: 12/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor:
    1. Anwar Usman
    2. Enny Nurbaningsih
    3. M. Guntur Hamzah
    4. Daniel Yusmic P.F
    5 Manahan Sitompul

    13. LBH Yusuf
    Pelapor: Mirza Zulkarnaen
    Nomor laporan: 13/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor: Anwar Usman

    14. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
    Pelapor: Atas nama perorangan
    Nomor laporan: 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor: Anwar Usman

    15. Advokat Pengawal Konstitusi
    Pelapor:
    1. Raden Elang
    2. Ayi Erlangga
    3. Riyan Ismawan
    4. Aris Perdana
    Nomor laporan: 15/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor: Arief Hidayat

    16. KIPP
    Pelapor: Kaka Suminta
    Nomor laporan: 16/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor: Anwar Usman

    17. Advokat LISAN
    Pelapor: Hendarsam Marantoko
    Nomor laporan: 17/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor: Arief Hidayat

    18. Kantor Hakim Tumpak Nainggolan
    Pelapor: Tumpak Nainggolan
    Nomor laporan: 18/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor: Semua hakim konstitusi

    19. BEM Unusia
    Pelapor: Tegar Afriansyah
    Nomor laporan: 19/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor: Anwar Usman

    20. Alamsyah Hanafiah & Partners
    Pelapor: Alamsyah Hanafiah
    Nomor laporan: 20/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor:
    1. Anwar Usman
    2. Manahan Sitompul
    3. Guntur Hamzah

    21. Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI)
    Pelapor: Charles Situmorang
    Nomor laporan: 21/MKMK/L/ARLTP/X/2023
    Terlapor: Anwar Usman

     

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More