Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Modus Korupsi Kadis Kebudayaan DKI: Buat Acara Fiktif Pakai EO

Kejati Jakarta Temukan Ratusan Stempel Palsu saat Geledah Dinas Kebudayaan (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.

Modus operandi yang digunakan yakni membuat acara fiktif menggunakan event organizer (EO) fiktif. Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan modus yang digunakan melibatkan kerja sama antara pejabat Dinas Kebudayaan dengan sebuah EO yang tidak terdaftar.

EO tersebut membuat sejumlah perusahaan dan vendor sebagai mitra pelaksanaan kegiatan.

“Dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi. Ada yang sepenuhnya fiktif, ada yang sebagian dilaksanakan tetapi sisanya fiktif. Semua ini dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban menggunakan stempel palsu dan meminjam perusahaan dengan imbalan 2,5 persen,” ujar Patris dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Kejati juga telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari rekening koran, dokumen elektronik, dan dokumen fisik yang diperoleh saat penggeledahan. Penyelidik menemukan bahwa beberapa dokumen dan stempel palsu sempat dimusnahkan sebelum pengeledahan dilakukan, tetapi sebagian besar berhasil diamankan.

EO yang digunakan dalam skema ini diduga hanya menjadi kedok untuk mengalihkan dana dari kegiatan resmi. Vendor-vendor yang terlibat tidak benar-benar melaksanakan kegiatan seperti yang tercantum dalam dokumen, tetapi tetap menerima pembayaran.

"Kemudian dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian dilaksanakan, sebagian lagi difiktifkan," kata dia.

Saat ditanya mengenai sejak kapan kegiatan fiktif itu dibuat oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Patris belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Itu materi penyidikan yang masih kami dalami, yang jelas para pihak ini memang sudah mengaku bahwa mereka yang menyiapkan stempel stempel palsu tersebut dan telah mereka gunakan, bahkan sebagian sudah berhasil dimusnahkan sebelum pengeledahan," ujar dia.

Kejaksaan masih menghitung total kerugian negara akibat kasus ini. Penyelidikan mencakup kegiatan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Kami membidik beberapa kegiatan yang potensial untuk dimanipulasi. Kerugian negara masih dalam proses perhitungan,” ucap Patris.

Share
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us