Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MTI Usul Pemerintah Buat Kebijakan Larangan Mudik Menggunakan Motor

Pemudik bersepeda motor dengan membawa anak antre menunggu giliran masuk ke kapal "Roll on-Roll off" (RoRo) untuk menyeberang ke Pulau Sumatera di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (27/4/2022) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan kebijakan yang mengatur larangan pemudik menggunakan sepeda motor sebagai moda transportasi mudik jarak jauh.

Menurut Ketua Umum MTI Tory Damantoro, hal itu lantaran angka kecelakaan pemudik yang menggunakan sepeda motor cukup tinggi.

“Yang kami khawatirkan adalah sepeda motor memang bukan moda yang diciptakan untuk mudik, dan itu ditunjukkan dengan data kecelakaan yang tinggi,” kata Tory di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (4/4/2023).

 

1. Meski rawan kecelakaan, peminat mudik dengan sepeda motor masih sangat tinggi

Ilustrasi pemudik (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan tentang kecelakaan berdasarkan jenis kendaraan tahun 2021 menunjukkan persentase kecelakaan lalu lintas terbesar terjadi pada jenis kendaraan sepeda motor sebesar 73 persen. Angka ini semakin memperkuat bahaya penggunaan motor dalam perjalanan mudik.

Meskipun demikian, peminat mudik dengan sepeda motor masih sangat tinggi yaitu mencapai 25,13 juta orang.

Oleh karena itu, Tory melanjutkan, MTI memberikan usulan agar pemerintah segera menerapkan kebijakan larangan mudik menggunakan sepeda motor.

2. Pemerintah diminta sediakan pengangkutan sepeda motor gratis bagi pemudik

Ilustrasi mudik. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Lebih lanjut, MTI juga memberikan saran kebijakan agar pemerintah menyediakan pengangkutan gratis ke tujuan dengan menggunakan kapal, kereta api, atau truk yang pelaksanaannya dapat dipadukan dengan program mudik gratis.

“Kerja sama dengan pemerintah pusat, Kementerian Perhubungan dan pemerintah-pemerintah daerah. Ini kenapa kita bertahap karena pemerintah sudah menyediakan angkutan gratis dengan menggunakan kapal, kereta, truk, cuman review dari MTI adalah program ini belum terlaksana dengan baik,” ujar Tory.

3. Pemudik motor dengan anak-anak harus dilarang

Ilustasi. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar).

Sebagai alternatif sementara, MTI mengusulkan penerapan operasi penyekatan di titik-titik tertentu jalur mudik sepeda motor.

“Tahap awal dapat dimulai dari larangan pemudik motor dengan anak-anak,” ucap Tory.

Sebelumnya, Polri memprediksi puncak arus mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah terjadi dari 19-21 April 2023, sehingga kepolisian menyiapkan strategi untuk kelancaran arus lalu lintas mudik di ruas-ruas jalan utama, salah satunya melalui sistem satu arah (one way).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us