Bisnis Batu Merah Delima Palsu di Aceh Bikin Rugi sampai Rp500 Juta

Iming-iming keuntungan besar

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap empat terduga pelaku penipuan dengan modus menggunakan batu merah delima yang memiliki kesaktian menggandakan uang.

Kepala Kepolisian Resor Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto mengatakan, ada pun para pelaku masing-masing berinsial BH (48), FA (45), AA (29), dan AM (54). Mereka yang selama ini menjalankan aksi kejahatannya di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar itu, semuanya berasal dari luar Provinsi Aceh.

“Empat pelaku ini, ada yang berasal dari Kota Pekanbaru (Riau), Batam (Kepulauan Riau), dan Sumatera Utara. Mereka telah melakukan penipuan,” kata Trisno, Kamis (5/3).

Penangkapan dilakukan usai korban yang merasa tertipu membuat laporan ke pihak kepolisian. Setelah itu, petugas pun menciduk keempatnya di sebuah penginapan di kawasan Ajun, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Senin (2/3) malam.

1. Berpura-pura menanyakan alamat kepada calon korban

Bisnis Batu Merah Delima Palsu di Aceh Bikin Rugi sampai Rp500 JutaIlustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Trisno mengatakan, para pelaku awalnya mencari calon korban. Setelah menemukannya, mereka pun menjalankan aksinya tersebut dengan berpura-pura menanyakan alamat rumah kepada calon korban.

Melihat korban mulai masuk dalam perangkap, pelaku lainnya yang berpura-pura tidak saling mengenal coba menghampiri dan ikut dalam pembahasan.

“Pelaku awalnya menemui salah seorang korban dengan berpura-pura menanyakan alamat seseorang untuk menawarkan batu merah delima. Kemudian datang dua orang pelaku lainnya berpura-pura tidak mengenal dan bergabung membahas penjualan batu delima tersebut,” katanya.

2. Menawarkan investasi batu merah delima (palsu) dengan iming-iming bisa mendapatkan keuntungan besar

Bisnis Batu Merah Delima Palsu di Aceh Bikin Rugi sampai Rp500 JutaKonferensi pers di Polresta Banda Aceh (Dok. Humas Polresta Banda Aceh)

Tak hanya berpura-pura menanyakan kepada korban alamat rumah calon fiktif pembeli batu merah delima yang mereka bawa. Mereka juga menawarkan ke korban untuk membeli batu mainan yang menggunakan lampu tersebut.

Untuk meyakinkan, mereka mengiming-imingkan korban akan mendapatkan keuntungan besar jika mau ikut berinvestasi batu merah delima tersebut.

“Dengan menjanjikan apabila batu merah delima itu terjual maka korban akan mendapatkan keuntungan,” ujar kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Catat! Ini 9 Festival Wisata Aceh 2020

3. Terpengaruh, korban membawa sejumlah harta bendanya

Bisnis Batu Merah Delima Palsu di Aceh Bikin Rugi sampai Rp500 JutaKonferensi pers di Polresta Banda Aceh (Dok. Humas Polresta Banda Aceh)

Awalnya, korban sempat menolak karena merasa keuntungan yang didapatkan bukan haknya. Akan tetapi, setelah diyakinkan para pelaku, korban pun terpengaruh dan pulang ke rumah untuk mengambil uang sebesar Rp10 juta, emas 1 Mayam, dan 1 unit handphone sebagai syarat penggunaan batu merah delima.

“Setelah korban mengambil harta bendanya, kemudian korban kembali ke TKP awal dengan menggunakan mobil Innova milik pelaku,” kata Trisno.

4. Korban diminta untuk salat dan berdoa di masjid

Bisnis Batu Merah Delima Palsu di Aceh Bikin Rugi sampai Rp500 Jutahttps://radarsolo.jawapos.com/

Ketiga pelaku kemudian membawa korban ke sebuah masjid. Agar membuktikan kesaktian, korban diminta untuk salat sebagai syarat mengaktifkan ilmu yang ada dalam batu tersebut.

Bukannya mendapatkan keuntungan dari kesaktian batu merah delima (palsu) tersebut, korban malah ditinggalkan para pelaku di masjid ketika dirinya sedang salat.

“Di sini korban diperintahkan oleh pelaku untuk beribadah di masjid dengan tujuan untuk mengaktifkan ilmu atau kesaktian yang ada di dalam batu merah delima tersebut. Setelah selesai ibadah, korban menyadari bahwa pelaku sudah pergi menggunakan mobil yang dipergunakan tadi.”

5. Kerugian yang dialami mencapai Rp500 juta

Bisnis Batu Merah Delima Palsu di Aceh Bikin Rugi sampai Rp500 JutaKonferensi pers di Polresta Banda Aceh (Dok. Humas Polresta Banda Aceh)

Usai menangkap para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 14 buah kendi berwarna keemasan, enam buah batu mainan berwarna merah yang bisa menyala karena memakai baterei, empat buah pembungkus kain berwarna hitam, dua buah kaca mata, dua buah penutup kepala, empat kartu identitas pelaku, lima mayam emas, dan uang tunai Rp2,4 juta.

Berdasarkan catatan laporan pengaduan dari para korban di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, total kerugian keseluruhan mencapai Rp500 juta.

“Target yang diincar oleh para pelaku merupakan pria yang berumur karena diyakinkan akan terpengaruhi oleh pekerjaan yang dilakukan oleh para pelaku,” kata Trisno.

Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Baca Juga: Penipuan Kendaraan Murah, Ini Pengakuan Para Korban

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya