Nadiem Tersangka, Kejagung Dalami Aliran Uang dan Peran Google

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami peran Google dalam kasus ini.
"Itu salah satu yang nantinya masih akan kita dalami. Tentunya hal-hal terkait dengan penyidikan ini belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Tak cuma peran Google, Kejaksaan Agung juga akan mendalami aliran uang dalam perkara ini.
"Itu masih dalami ya semuanya," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Nadiem menjadi tersangka usai tiga kali diperiksa Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.
Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis.
Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri. Ia belum ditangkap dan ditahan.
Diduga negara rugi Rp1,9 triliun karena kasus korupsi ini.