Eks Penyidik Desak KPK Tetapkan Firli Tersangka Kasus Harun Masiku

- Firli Bahuri disebut dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
- Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha mendesak agar Firli dijadikan tersangka karena melanggar Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan Pasal 67 UU KPK
- Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku dengan merendam ponsel dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Jakarta, IDN Times - Nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha mendesak agar Firli dijadikan tersangka.
"KPK tidak hanya wajib memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, namun juga wajib menetapkan status tersangka kepada Firli Bahuri sebagai bentuk dari manifestasi asas equality before the law/perlakukan sama di hadapan hukum," ujar Praswad dikutip pada Minggu (11/5/2025).
"Jangan sampai KPK dikatakan menjadi tidak objektif untuk menegakkan hukum jika terkait dengan pimpinannya sendiri, maka dari itu segera tetapkan tersangka Firli Bahuri atas tindakan menghalang-halangi operasi tangkap tangan Harun Masiku dkk," lanjut dia.
1. Firli langgar UU KPK

Praswad menilai, perbuatan Firli tidak hanya melanggar Pasal 21 tentang perintangan penyidikan. Namun, ia juga melanggar Pasal 67 UU KPK.
"Jiika pimpinan KPK melakukan perbuatn korupsi (termasuk didalamnya menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi) maka hukumannya harus diperberat dengan menambah sepertiga dari ancaman pokok," kata Praswad.
2. Penyidik KPK singgung nama Firli dalam sidang Hasto

Diketahui, nama Firli Bahuri disebut oleh Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Saat itu Rossa dihadirkan Jaksa sebagai saksi sidang Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Rossa dalam kesaksiannya mengatakan bahwa Firli secara sepihak mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada publik. Padahal, beberapa pihak seperti Harun Masiku dan Hasto masih dalam pengejaran.
3. Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.