NasDem: Kepala Daerah Dipilih DPRD Sah dan Konstitusional

- NasDem menilai gagasan Pilkada dipilih DPRD sah dan konstitusional
- NasDem soroti kasus hukum yang jerat kepala daerah
Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menanggapi wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. Dia menilai, pilkada tidak langsung memiliki pijakan konstitusional yang selaras dengan UUD 1945 serta Pancasila.
Viktor mengatakan, konstitusi Indonesia tidak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di tingkat daerah. Oleh karena itu, mekanisme pilkada tidak langsung merupakan bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor kepada jurnalis, Rabu (31/12/2025).
1. Pembahasannya harus terbuka dan rasional

Menurut dia, demokrasi tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai prosedur memilih, tetapi instrumen untuk melahirkan kepemimpinan daerah yang berintegritas, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Yang kita kejar dari demokrasi bukan sekadar proses memilih, tetapi kualitas kepemimpinan yang dihasilkan,” kata dia.
Viktor menilai, wacana pilkada melalui DPRD perlu ditempatkan dalam kerangka besar penguatan sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Namun, dia menekankan, pembahasannya harus terbuka dan rasional dengan mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan jangka pendek.
“Saya memandang pilkada melalui DPRD sebagai salah satu opsi yang layak dipertimbangkan untuk memperkuat demokrasi dan pemerintahan daerah. Pembahasannya harus rasional dan berorientasi pada masa depan demokrasi kita,” ujar dia.
2. Soroti kasus hukum yang jerat kepala daerah

Viktor mengatakan, gagasan pilkada melalui DPRD juga sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya sila keempat tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Menurut dia, demokrasi Indonesia sejak awal tidak hanya dirancang sebagai demokrasi elektoral, tetapi sebagai demokrasi yang menempatkan musyawarah dan perwakilan sebagai fondasi pengambilan keputusan politik.
“DPRD adalah lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat. Mekanisme pilkada melalui DPRD dapat menjadi ruang untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang lahir dari proses permusyawaratan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab kolektif,” kata Viktor.
Dia juga mengingatkan berbagai kasus hukum yang menjerat kepala daerah belakangan ini harus menjadi refleksi bersama. Menurut dia, tuntutan terhadap integritas personal kepala daerah harus dibarengi dengan pembenahan sistem politik yang membentuk kepemimpinan di daerah.
“Kita tidak bisa hanya menuntut integritas individu, sementara sistem politiknya masih mahal, kompetitif secara tidak sehat, dan rentan mendorong penyalahgunaan kekuasaan,” kata legislator asal NTT itu.
3. Harap tak ada polarisasi karena gagasan ini

Viktor menilai, kesepahaman nasional menjadi kunci agar perbedaan pandangan mengenai sistem pilkada tidak berkembang menjadi polarisasi politik. Stabilitas politik dan kesinambungan pembangunan daerah, kata dia, harus dijaga sebagai kepentingan bersama.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi tidak boleh mengganggu persatuan dan arah pembangunan daerah,” ujar dia.
Dia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi wacana pilkada melalui DPRD dengan kejernihan nalar dan kedewasaan sikap, serta tetap berpegang pada nilai-nilai konstitusi sebagai pijakan bersama.
“Demokrasi harus kita pastikan mampu menghasilkan kepemimpinan daerah yang stabil, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan sistemik yang justru menjauhkan kekuasaan dari kepentingan rakyat,” kata dia.


















