Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nunung dan Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Siang Ini

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, IDN Times - Komedian dari kelompok Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sabiran (JJ) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta, hari ini, Rabu (2/10).

"Biasanya sidang pidana itu digelar di atas jam 10, karena pagi itu pasti sidang perdata," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat dikonfirmasi.

1. Bersidang di ruang yang sama dengan ruang sidang perkara Jefri Nichol

(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Guntur mengatakan, sidang perdana Nunung beserta suaminya akan dilaksanakan di ruang sidang utama Dr MR Kusuma Atmadja (3) atau di ruangan yang sama dengan sidang perkara aktor Jefri Nichol.

Sidang perdana pembacaan dakwaan artis yang terjaring narkoba tersebut dipimpin majelis hakim yang dipimpin Agus Widodo sebagai hakim ketua, serta dua hakim anggota yakni Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.

"Kemungkinan jam 12 dimulai, tapi tergantung kesiapan Jaksa dan terdakwa tiba di pengadilan," ujar Guntur.

2. Berkas perkara Nunung rampung akhir Agustus dan dilimpahkan ke kajaksaan 13 September

instagram.com/triretnoprayudati_nunung

Nunung dan JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Atas perbuatannya, Nunung, suaminya serta bandar langganannya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Berkas pasangan suami istri itu dinyatakan lengkap atau P21 pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Berkas Nunung dan JJ selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 13 September 2019.

3. Nunung sempat menjalani rehabilitasi

IDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us