P2G: Novi Vokalis Sukatani Guru Kreatif, Harusnya Diapresiasi

Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merasa vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, harusnya diberikan apresiasi oleh lembaga pendidikan tempatnya bekerja.
Namun, sayangnya Novi diduga dipecat sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Menurut P2G, Novi adalah sosok guru yang kreatif, memiliki aktivitas yang produktif di luar sekolah ketika menjadi vokalis band progresif bergenre punk.
“Ini harusnya diapresiasi, bukan malah diintimidasi atau didiskriminasi,” lanjut kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (24/2/2025).
1. Guru punya berbagai perlindungan yang termuat Permendikbud 10/2017

Iman menjelaskan dari Pasal 2 ayat 2, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, guru memiliki empat jenis pelindungan.
Keempat perlindungan tersebut antara lain pelindungan profesi, pelindungan hukum, pelindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan pelindungan hak atas kekayaan intelektual.
2. Ada aturan soal hak atas kekayaan intelektual

Menurut Iman saat guru memproduksi karya-karya kreatif di dunia seni, seperti lagu, maka karyanya tidak boleh dihilangkan paksa. Sebab ini merupakan hak atas kekayaan intelektualnya, sebagaimana disebut dalam Pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen.
Bahkan, kata Iman, dijelaskan secara rinci dalam Permendikbud 10 Tahun 2017, bahwa kekayaan intelektual ini berkaitan hak cipta dan hak kekayaan industri, hal ini termuat dalam Pasal 2 ayat 6.
“Maka jika lagu berjudul Bayar-Bayar-Bayar dihapus dari semua platform pemutar musik, ini berpotensi menjadi pelanggaran terhadap hak intelektual guru, yang semestinya dilindungi," kata dia.
3. Dikriminasi ganda sekaligus pada Novi

Iman menyayangkan jika karya Novi dihapus dan dia juga mengalami pemecatan. Kondisi ini, menurutnya, jadi bentuk dikriminasi ganda sekaligus pada Novi.
“Sudah lagunya dihapus, dipecat pula dari pekerjaan. Pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab karena melanggar UU," kata Iman.